Kamis 03 Oct 2013 12:50 WIB

Industri Jasa Keuangan Akan Terkena Pungutan 0,03-0,04 Persen dari Aset

Rep: Friska Yolandha/ Red: Nidia Zuraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menentukan besaran pungutan yang akan dibebankan kepada industri jasa keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengungkapkan besaran pungutan adalah 0,03 sampai 0,04 persen dari total aset yang dimiliki industri.

"Sudah, daftarnya panjang saya tidak hafal. Tapi kisarannya 0,03-0,04 persen dari aset," ujar Muliaman di sela pengangkatan sumpah jabatan deputi gubernur senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara di Gedung Mahkamah Agung (MA), Kamis (3/10).

OJK terus mengikuti perkembangan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pungutan industri jasa keuangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Diharapkan pungutan sudah dapat diterapkan di 2014.

Terkait transisi pengawasan perbankan di 2014, Muliaman mengatakan akan melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan BI. Nota kesepahaman ini berisi tentang kerja sama mikro dan makro, akses informasi dan data antara BI dan OJK.

Seperti diketahui, setiap kebijakan BI selalu terkait dengan perbankan. Mekanisme pembagian tugas pengawasan ini juga akan diatur di dalam kesepakatan tersebut. Nota kesepahaman tersebut rencananya akan diteken kedua pihak sebelum tahun fiskal 2013 berakhir. "Mungkin setelah APEC," kata Muliaman.

Sebelumnya Muliaman memperkirakan penerimaan pungutan pungutan untuk Rp 1,96 triliun. Sementara tahun selanjutnya diperkirakan mencapai Rp 3,33 triliun dan 2016 sebesar Rp 3,74 triliun. Pungutan akan diberlakukan ke seluruh industri yang diawasi OJK kecuali perbankan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement