REPUBLIKA.CO.ID, NUSADUA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai panas bumi adalah energi terbarukan yang paling berpotensi untuk dikembangkan di Indonesia. Pengembangannya terhambat oleh peraturan yang menyebutkan bahwa penambangan dilarang dilakukan di kawasan hutan lindung.
UU No.41/1999 tentang Kehutanan Pasal 38 ayat (1) menyatakan bahwa "Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung". Kemudian dalam ayat (4) dinyatakan bahwa "Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka".
"Geothermal itu pertambangan sehingga tidak boleh di kawasan hutan lindung. Padahal kerusakan dari geothermal tidak sebesar pertambangan," ujar Wakil Ketua Kadin, Erwin Sadirsan, yang ditemui di sela-sela APEC Conference on Clean, Renewable & Sustainable Use of Energy, Rabu (2/10).
Di Indonesia terdapat cadangan panas bumi sebesar 40 persen dari total cadangan panas bumi di dunia. Energi terbarukan lainnya yang berpotensi dikembangkan adalah biomassa. "Besar sampai-sampai negara lain menggunakan resources untuk biomassa mereka," ujar dia.
Kadin menyatakan bahwa energi terbarukan harus dikembangkan. Tetapi regulasi yang ada masih kurang efektif. Salah satunya adalah terdapatnya gap antara aturan tertulis dan implementasi. "Pemerintah mengetahui pentingnya pengembangan energi terbaruka. Tapi, 5 tahun sejak launcing, tak ada perkembangan energi terbarukan," ujar dia.
Erwin mengatakan Indonesia membutuhkan pemimpin yang kuat sehingga energi terbarukan dapat diimplementasikan dengan baik di Indonesia. "Pemimpin harus memberikan perintah yang kuat. Jangan hanya statement," tegas dia.