REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi XI DPR menyetujui rencana alokasi anggaran yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk tahun 2014 sebesar Rp 2,4 triliun, naik Rp 0,8 triliun dari pagu anggaran 2013 sebesar Rp 1,6 triliun. "Raker Komisi XI dengan Dewan Komisioner OJK memutuskan anggaran OJK di tahun 2014 sebesar Rp 2,4 triliun," kata Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis yang kemudian mengetuk palu setelah seluruh anggota menyetujuinya di Jakarta, Kamis (26/9).
Adapun rencana alokasi anggaran OJK Tahun 2014 sebesar Rp 2,4 triliun tersebut akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan sasaran strategis dan IKU OJK tahun 2014 dan pengalihan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan perbankan dari BI ke OJK. "Penambahan anggaran pada tahun 2014 terutama untuk menanggung biaya kesetaraan bagi pegawai yang berasal dari BI sesuai dengan standar OJK dan adanya rekrutmen pegawai baru serta operasionalisasi fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan di kantor pusat dan kantor OJK di seluruh Indonesia," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad.
Komisi XI DPR juga menyepakati usulan pembangunan gedung di daerah-daerah menggunakan anggaran yang tidak terpakai pada 2013. "Kita setujui ya. Saya rasa ini akan membuat sayapnya OJK bisa lebih berkembang. Itu jumlahnya Rp 300 miliar. Tapi, karena ini dana APBN, secara prinsip kita setujui, tetapi mohon prosedurnya memperhatikan peraturan perundang-undangan yang ada," ujar Harry.
Mendesaknya kebutuhan OJK untuk memiliki gedung kantor sendiri, menurut Muliaman ke depan secara bertahap diperlukan tambahan anggaran sebesar Rp 5,2 triliun dengan tujuan penggunaan yaitu Rp1,3 triliun untuk pembangunan kantor pusat. Selain itu, Rp 1 triliun untuk membangun lima kantor regional, dan sisanya untuk membangun 29 kantor OJK di seluruh Indonesia.
Tambahan anggaran untuk gedung kantor tersebut di luar anggaran tahunan OJK. Muliaman juga menambahkan, anggaran OJK tahun 2014 tersebut belum termasuk anggaran remunerasi untuk penambahan pegawai BI ke OJK sekitar Rp 810 miliar.