Selasa 24 Sep 2013 13:00 WIB

OJK Dorong Good Governance Industri Jasa Keuangan

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Nidia Zuraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hubungan antara fungsi audit internal, manajemen resiko dan pengendalian kualitas (AIMRPK) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menggunakan pendekatan three line of defense atau pertahanan tiga lapis. Demikian disampaikan Anggota Komisioner sekaligus Ketua Dewan Audit OJK Ilya Avianti dalam media briefing 'Membangun Good Governance Industri Jasa Keuangan Melalui Fungsi Assurance yang Terintegrasi' di Jakarta, Selasa (24/9). 

Ilya mengatakan pertahanan lapis pertama dilaksanakan oleh unit organisasi yang melakukan aktivitas operasional sehari-hari, terutama fungsi pelayanan dan front office. Dalam struktur OJK, telah dibentuk satuan kerja yang terdiri dari sembilan deputi di bawah Dewan Komisioner yang membawahkan 39 direktorat dan unit-unit di bawahnya. "Seluruh satuan kerja OJK inilah yang akan menjalankan fungsi pengelolaan resiko dan pemastian kualitas keluaran yang dihasilkan," ujar Ilya.

Kemudian pertahanan lapis kedua, kata Ilya, dilaksanakan oleh Direktorat Manajemen Resiko yang menjalankan fungsi pengelolaan resiko dan Direktorat Pengendalian Kualitas yang mempunyai fungsi memastikan proses bisnis satuan kerja telah dilaksanakan secara berkualitas. Sehingga, output dan outcome yang dihasilkan berkualitas. 

Terakhir, pertahanan lapis ketiga, kata Ilya, dilaksanakan oleh Direktorat Audit Internal I dan II yang menjalankan fungsi audit internal OJK. Secara keseluruhan, Ilya menyebut konsep three line of defense membedakan fungsi dalam organisasi yaitu fungsi pemilik resiko, kontrol dan kualitas, fungsi yang menangani resiko, fungsi yang mengawasi resiko dan fungsi yang memberi jaminan secara independen. Kesemua fungsi tersebut memainkan peranan penting dalam platform Enterprise Risk Management dan Quality Management System. 

OJK, menurut Ilya, juga menyadari integrated assurance (jaminan terintegrasi) dirasakan penting untuk diimplementasikan di industri jasa keuangan. Konsep integrated assurance akan memberikan manfaat antara lain efisien karena mengurangi duplikasi assurance, kesepahaman bahasa resiko dan assurance, mengurangi assurance/audit fatigue, mengurangi business interuption dan efektivitas corrective action. Ilya mengatakan hal ini diatur melalui Peraturan Dewan Komisioner OJK tentang Standar Audit Internal, Standar Manajemen Resiko dan Standar Pengendalian Kualitas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement