REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat ini masih melakukan audit distribusi pabrik gula rafinasi milik delapan industri gula rafinasi untuk membuktikan apakah betul mengedarkan gula rafinasi yang seharusnya untuk industri namun merembes ke pasar umum.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina mengatakan, saat ini peihaknya bersama dengan PT Sucofindo sedang melakukan audit distribusi gula rafinasi. “Kami melakukan audit untuk mengukur sejauh mana tingkat kepatuhan industri gula rafinasi. Sekarang sudah sampai di tingkat distributor,” katanya di Jakarta, Jumat (20/9).
Dia menjelaskan, alur audit yaitu dari tingkat produsen sampai ke pasar konsumsi. Jika memang dilaporkan ada perembesan gula rafinasi, pihaknya akan melakukan pengecekan kembali ke pasar-pasar eceran untuk memastikan keberadaannya. Jika memang ditemukan, pihaknya tidak akan main-main dalam menerapkan sanksi.
Dia mencontohkan saat tahun 2012 terjadi bukti bahwa importir mengedarkan gula rafinasi ke pasar umum. Akhirnya pihaknya memberikan sanksi mengurangi alokasi impor gula mentah (raw sugar) industri gula rafinasi tersebut. Untuk mengantisipasi supaya kasus ini tidak terulang, pihaknya akan melakukan edukasi ke konsumen.
“Karena konsumen itu tidak tahu, kadang gula yang warnanya semakin putih dibilang semakin bagus. Padahal gula putih itu yg namanya rafinasi. Yang butir gulanya besar-besar dan kuning itulah gula konsumsi,” tuturnya.