Kamis 19 Sep 2013 07:35 WIB

Lima Langkah BUMN Tekan Dolar AS

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Fernan Rahadi
Menteri BUMN Dahlan Iskan
Foto: antara
Menteri BUMN Dahlan Iskan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia Dahlan Iskan mengungkapkan ada lima upaya yang akan dilakukan BUMN untuk menekan nilai tukar dolar AS terhadap mata uang rupiah.

Dahlan mengakui penggunaan dolar AS dalam transaksi di BUMN memang menekan rupiah. Untuk itu, pihaknya akan menerapkan lima langkah untuk menekan dolar AS. Langkah pertama, kata Dahlan, yaitu seluruh dolar AS yang BUMN miliki ditempatkan di dalam negeri.

Kemudian langkah kedua yaitu keputusan kalau BUMN minyak dan gas PT Pertamina (Persero) bisa membeli bahan bakar minyak (BBM) impor dengan  transaksi berjangka (forward) yaitu transaksi valuta asing dengan penyerahan pada beberapa waktu mendatang dengan sejumlah mata uang tertentu berdasarkan sejumlah mata uang tertentu yang lainnya. Selain itu pihaknya akan menerapkan pemagaran resiko (hedging) yaitu transaksi yang dilakukan semata-mata untuk menghindari resiko kerugian akibat terjadinya perubahan kurs.

“Dengan transaksi forward dan hedging ini minimal mengurangi tekanan terhadap rupiah karena ada penundaan transaksi menggunakan dolar AS,” tuturnya saat rapat kerja dengan komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia di Jakarta, Rabu (18/9) malam.

Langkah ketiga yaitu pihaknya sedang merumuskan transksi dolar AS. Karena selama ini ada BUMN yang membeli barang dari BUMN lain dengan menggunakan dolar AS.  Dia mencontohkan BUMN listrik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang membeli batu bara dari PT Bukit Asam maupun PT PLN yang membeli gas ke BUMN PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan menggunakan dolar AS. Atau BUMN Pupuk Indonesia yang membeli gas dari PT PGN yang juga memakai dolar AS.

“Kami akan  membicarakan upaya bagaimana tidak menggunakan dolar AS. Apalagi kalau komponennya dibuat di dalam negeri,” ucapnya.

Ini berdasarkan kewajiban penggunaan rupiah dalam setiap transaksi di dalam negeri sudah diatur dalam undang-undang (UU) No 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Langkah keempat yaitu mengharmonisasi antara BUMN penghasil dolar AS dan BUMN pengguna dolar. Padahal dolar AS ini menimbulkan tekanan terhadap nilai tukar rupiah. 

Pihaknya nanti akan menentukan berapa tingkatan (rate) transaksi, kemudian mendalami BUMN tertentu yang menjual dolar ke BUMN lainnya dengan rate tersebut.

Langkah terakhir, pihaknya telah memerintahkan BUMN minyak sawit mentah (CPO) untuk mengekspor produknya sendiri. Karena selama ini BUMN CPO tidak pernah ekspor sendiri atau menjualnya ke pihak ketiga.  “Dengan BUMN CPO yang mengekspor sendiri produknya minimal devisa di dalam negeri dijamin,” tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement