REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih kerap menemukan adanya kecurangan yang dilakukan manajemen badan usaha milik negara (BUMN) dalam perhitungan akuntansinya. Akuntan publik yang ikut bermain akan direkomendasikan untuk dicabut izinnya.
Wakil Ketua BPK Hasan Bisri mengungkapkan, modus itu ditujukan agar para jajaran di BUMN mendapatkan bonus lebih besar. ‘’Akuntan publik yang kerap melakukan kongkalingkong akan diadukan kepada Menteri Keuangan,’’ kata dia di Kantor BPK, Jakarta, Kamis (11/9).
Hasan menerangkan, modus kecurangan itu adalah dengan mengelabui pendapatan BUMN yang belum masuk dihitung sebagai pendapatan. Alhasil laba perusahaan pelat merah itu di buku semakin besar. Dengan besarnya laba berarti semakin banyaknya bonus yang didapat.
Hasan menerangkan, seluruh hasil audit akuntan publik terhadap BUMN selalu dievaluasi. Pada evaluasi ini, BPK kerap menemukan ketidaksesuaian pada data audit. Penyesatan hasil audit, kata Hasan, merugikan negara dan rakyat Indonesia. Pasalnya, penerimaan dan pengeluaran BUMN berpengaruh terhadap penerimaan negara.
Untuk masalah sanksi, ujar dia, para akuntan publik harus mengoreksi auditnya. Selain itu juga harus mengembalikkan bonus yang didapat sampai izin akuntan bisa dicabut. Menurut Hasan, kecurangan seperti itu telah berlangsung lama dan merupakan modus kuno. Oknum BUMN menggunakan akuntan publik untuk menutupi kecurangan itu.
Kecurangan dan pelanggaran hukum juga banyak ditemui pada perusahaan perbankan BUMN yang akhirnya membuat perusahaan pelat merah itu rugi besar. Hal itu terjadi karena peran akuntan publik yang tidak berjalan baik. Hasan berharap, pihaknya dapat meminimalisir kecurangan yang dilakukan antara perusahaan BUMN dan akuntan publiknya.