Rabu 11 Sep 2013 10:57 WIB

SKK Migas Larang Pegawainya Rangkap Jabatan

SKK Migas
Foto: Migas
SKK Migas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melarang para pejabat atau pekerjanya merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan lain.

Pengawas Internal SKK Migas Budi Ibrahim dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (11/9) mengatakan, larangan itu merupakan upaya menghindari pejabat atau pekerja melakukan benturan kepentingan (conflict of interest). "Ini wujud nyata penerapan tata kelola yang baik," katanya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor EDR/0140/SKKF0000/2013/S0 tertanggal 10 September 2013 yang ditandatangani Budi Ibrahim. Surat edaran itu menindaklanjuti hasil rapat pimpinan SKK Migas pada 3 September 2013.

Dengan surat edaran tersebut, menurut Budi, SKK Migas meminta pimpinan dan pekerja yang masih merangkap jabatan komisaris untuk segera membuat surat pernyataan pengunduran diri. "Surat pernyataan lalu dikumpulkan di Sekretaris SKK Migas," katanya.

Selanjutnya, berdasarkan surat tersebut, Kepala SKK Migas akan membuatkan surat pengunduran diri ke perusahaan dimaksud. Sebelumnya, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini telah dicopot dari jabatan sebagai Komisaris PT Bank Mandiri Tbk pada Agustus 2013, tidak lama setelah pengungkapan kasus penyuapan yang membelitnya.

Rudi menjabat Komisaris Bank Mandiri sejak April 2013 setelah diangkat sebagai Kepala SKK Migas pada Januari 2013. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rudi Rubiandini sebagai tersangka kasus penyuapan menyusul operasi tangkap tangan pada Agustus lalu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement