REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengkaji pemogokan karyawan perusahaan penerbangan Lion Air untuk mengantisipasi kerugian akibat aksi tersebut karena terbengkalainya sejumlah penerbangan. "Ya kita cari tahu apa alasannya, karena rugi kalau mogok tanpa alasan," kata Menteri Perhubungan EE Mangindaan usai Rapat Koordinasi membahas Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian Jakarta, Selasa (3/9).
Namun, Mangindaan mengatakan pemanggilan terhadap manajemen Lion Air tersebut akan dilakukan setelah diselesaikan permasalahan internal di maskapai penerbangan tersebut. "Kita tidak akan campuri, tapi kalau sudah mempengaruhi delay (penundaan penerbangan) segala macam, baru kita panggil," katanya.
Dia menjelaskan pemogokan tersebut terjadi karena ada beberapa karyawan yang tidak disiplin yang menyebabkan penundaan penerbangan dan akhirnya diberhentikan, kemudian rekan lainnya ikut melakukan aksi pemogokan kerja yang awalnya hanya sekitar 2-3 orang, hingga menjadi 18 orang. "Akhirnya, kita 'assess' (mendatangkan) pesawat dari Surabaya ke Bali," katanya.
Masalah penundaah penerbangan, menurut dia, dipicu oleh pertumbuhan ekonomi yang tinggi, namun tidak diimbangi dengan ketersediaan dan kelayakan infrastruktur yang memadai. "Makanya sekarang (Bandara) Ngurah Rai kita tingkatkan, Soekarno-Hatta juga kita kembangkan untuk mengurangi antrean pesawat, termasuk dalam MP3EI," katanya.
Dia mengatakan masalah penundaan penerbangan juga terjadi pada sejumlah maskapai penerbangan, bukan hanya Lion Air. Mangindaan juga mengatakan akan mengusahakan penundaan penerbangan tidak lebih dari empat jam. "Kalau lebih dari itu ya risiko," katanya.
Sebelumnya, Direktur Umum Lion Air Edward Sirait juga tidak menjelaskan sebab keterlambatan penerbangan ratusan penumpang, kecuali yang tujuannya ke Solo pada Senin (2/9). Edward hanya mengatakan sejumlah penumpang tujuan Solo tersebut telah diberi penginapan dan dilayani sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Dia mengatakan penerbangan yang mengalami penundaan, antara lain penerbangan tujuan Makassar, Padang, Yogyakarta, Surabaya dan Denpasar.