Ahad 25 Aug 2013 13:48 WIB

"Penerimaan Pajak Pasti Turun"

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: A.Syalaby Ichsan
Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengeluarkan empat paket utama kebijakan ekonomi  untuk menjaga perekonomian nasional dari dampak perubahan perekonomian global.  

Keempat paket itu digelontorkan untuk memperbaiki neraca transaksi berjalan dan menjaga nilai tukar rupiah, menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat, menjaga daya beli masyarakat dan inflasi serta mempercepat investasi.

Dari keempat paket tersebut, terdapat beberapa upaya yang berkaitan dengan insentif pajak seperti deduction tax pada sektor ekspor minimal 30 persen dari produksi untuk mendorong ekspor, pengenaan pajak Bea Masuk yang berasal dari barang impor seperti mobil CBU.

Deduction tax pada industri padat karya, juga mengoptimalkan tax allowance hingga penghapusan PPn buku pun akan dilakukan pemerintah.

Pengamat perpajakan Prastowo menyoroti kebijakan deduction tax pada sektor ekspor minimal 30 persen dari produksi untuk mendorong ekspor.  "Dari sisi penerimaan pajak, pasti ada penurunan (penerimaan pajak)," ujar Prastowo kepada Republika, Ahad (25/8).

Prastowo menjelaskan, kebijakan itu memiliki korelasi dengan PPh Pasal 21 dalam komponen penerimaan pajak nonmigas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 Namun demikian, keberadaan peraturan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang mulai berlaku sejak tahun ini diyakini tidak akan membuat penerimaan pajak akan menurun secara drastis seiring dengan kebijakan deduction tax.

 "Ini adalah kesempatan untuk kreatif di tengah upaya ekonomi mencapai kesetimbangan," kata Prastowo.  Sebagai gambaran, dalam APBN Perubahan 2013, Penerimaan PPH Pasal 21 ditargetkan Rp 101,9 triliun dari total penerimaan PPh nonmigas Rp 464,5 triliun.  

Target ini lebih tinggi dibandingkan realisasi dalam APBNP 2012 yaitu Rp 79,6 triliun.  Terkait pengenaan pajak bea masuk untuk barang impor seperti mobil CBU menjadi 125 sampai 150 persen, Prastowo menyebut kontribusi PPn BM selama ini relatif sedikit untuk penerimaan pajak.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement