Senin 19 Aug 2013 14:58 WIB

Bayar PBB P2 Bisa Lewat ATM Bank DKI

Bank DKI
Bank DKI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pembayaran PBB P2, kini wajib pajak bisa melakukan pembayaran PBB via ATM Bank DKI. Senior Vice President Corporate Secretary Bank DKI, Daru Wisaksono menuturkan Bank DKI ditunjuk sebagai salah satu bank penerima pembayaran PBB oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta.

"Kami terus melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kualitas layanan penerimaan PBB dari wajib pajak," kata Daru dalam keterangan tertulis kepada ROL, Senin (19/8).

Daru mengungkapkan cara wajib pajak melakukan pembayaran PBB P2 via ATM sangat mudah. Nasabah tinggal masuk ke menu pembayaran PBB, memasukkan 18 digit Nomor Objek Pajak dan memasukkan 4 digit tahun SPPT, kemudian mengkonfirmasi jumlah nominal /besaran pembayaran PBB sesuai dengan tagihan yang tertera.  

Pembayaran PBB P2 melalui Bank DKI juga dapat dilaksanakan di seluruh kantor layanan Bank DKI yang telah menjangkau hingga tingkat kecamatan dan juga di KPP Pratama yang tersebar di DKI Jakarta. Untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran di kantor layanan Bank DKI, wajib pajak bisa melakukan pembayaran tanpa membawa lembaran SPPT, cukup dengan menyebutkan nomor objek pajak dan tahun SPPT.

“Demi kemudahan dan kenyamanan, Bank DKI menghimbau kepada wajib pajak untuk melakukan pembayaran PBB P2 sebelum tenggat waktu tanggal 28 Agustus 2013 serta agar dapat terhindar dari denda-denda yang tidak diinginkan” ujar Daru. Pihaknya, lanjut dia, juga menerima saran dan masukan dari warga DKI Jakarta yang mengalami kesulitasn pembayaran PBB melalui Call Center Bank DKI di nomor 500-351.

Bank DKI memiliki pengalaman dan pemahaman yang baik akan sistem pembayaran PBB. Sebelum adanya Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan PBB P2 sebagai objek pajak. Partisipasi Bank DKI dalam pembayaran PBB P2 ini merupakan komitmen Bank DKI terhadap peningkatan pendapatan daerah melalui pembayaran pajak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement