REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memutuskan mencoret Kernel Oil dari daftar peserta tender penjualan minyak pemerintah sampai proses hukum selesai.
Kepala SKK Migas, Johannes Widjanarko, mengakui, Kernel memang masuk dalam peserta tender SKK Migas. ''Tetapi sejauh ini belum pernah menang,'' kata dia kepada ROL, Ahad (18/8).
Dia menerangkan, pada tim evaluasi tender, ada tiga kedeputian yang terlibat dalam proses tender terbuka. Untuk itu terdapat kerja sama tim dan tak ada tim dari independen.
Terkait minyak untuk diekspor, menurut dia, hanya minyak mentah yang tak bisa diolah dalam negeri. Pada prinsipnya, kata dia, tidak ada kolusi SKK Migas dengan siapa pun. Selain sudah ada kode etik dan rambu-rambu, juga ada sorotan tajam ke SKK Migas.
Proses hukum yang tengah dijalani Rudi Rubiandini, lanjut Widjanarko, merupakan tanggung jawab pribadi, bukan institusi. Pada prinsipnya apa yang terjadi itu bukan kebijakan SKK Migas. ''Kegiatan golf dan lain-lain itu kegiatan pribadi, apa lagi kalau meminta ini-itu. SKK memiliki iuran sendiri, kegiatan entertainment apa pun,'' tegasnya.
Kernel adalah perusahaan perdagangan minyak mentah (crude). Proses lelang penjualan minyak jatah pemerintah oleh SKK Migas dilakukan melalui tim. Ada penawaran dan mekanismenya di sana. Penawaran perusahaan peserta lelang akan dievaluasi tim. Volume minyak yang dilelang, tata cara dan waktunya diumumkan secara terbuka.