REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Pemerintah memutuskan untuk memberikan tambahan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 2,8 triliun untuk mempercepat pembangunan daerah tertinggal.
Anggaran ini dikatakan untuk mendanai kegiatan DAK di bidang infrastruktur dasar, yaitu jalan, irigasi, air minum dan sanitasi.
Dalam RAPBN tahun 2014, alokasi anggaran transfer ke daerah direncanakan Rp 586, 4 Triliun. Jumlah ini mengalami peningkatan 10,8 persen dari anggaran yang sama di tahun 2013.
"Anggaran transfer ke daerah kita tujukan terutama untuk memperkuat pelaksanaan desentralisasi fiskal, dalam menunjang penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab," ujar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat rapat paripurna di Komplek Parlemen Senayan,Jakarta, Jumat (16/8).
Selain itu pemerintah juga mengalokasikan Dana Insentif Daerah dan dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat mengelola tambahan anggaran ini dengan lebih baik.