REPUBLIKA.CO.ID, DAR ES SALAAM -- Pemerintah Tanzania bekerja sama dengan otoritas keuangan setempat hendak memperkenalkan industri asuransi syariah. "Memang benar pemerintah kemungkinan akan membangun asuransi syariah. Tapi itu masih tahap awal," ujar salah satu pejabat di Otoritas Regulator Asuransi Tanzania (TIRA) yang enggan disebutkan namanya, seperti dikutip allAfrica.com baru-baru ini.
Market share asuransi syariah hanya satu persen dari pasar asuransi global. Namun asuransi syariah cukup tumbuh di pasar negara Muslim sepertia Indonesia dan Malaysia. Pengenalan asuransi syariah di Tanzania akan menjadi tonggak sejarah lain dalam pembangunan negara industri keuangan menyusul liberalisasi lebih dari 20 tahun lalu.
Industri asuransi di Tanzania diatur Undang-Undang Asuransi Tahun 2009 yang didahului oleh Undang-Undang Asuransi Tahun 1996, menyusul liberalisasi di berbagai sub sektor. Bisnis asuransi di Tanzania dinasionalisasi pada 1967 setelah Deklarasi Arusha yang kemudian menjadi cetak biru pembangunan ekonomi, sosial dan politik negara.
Kurun waktu 1967 hingga 1996, National Insurance Corporation (NIC) dan Zanzibar Insurance Corporation (ZIC) mendominasi skenario di pasar asuransi domestik. Laporan Pasar TIRA terbaru menunjukkan bahwa industri asuransi Tanzania tumbuh sebesar 20 persen. Ini mencerminkan industri asuransi Tanzania terus mencapai tingkat pertumbuhan lebih tinggi dari sektor intermediasi keuangan selama satu tahun terakhir.
Dosen Senior Ekonomi Universitas Dar es Salaam, Profesor Haji Semboja, mengatakan skema pengenalan asuransi syariah menjadi bagian strategi pemasaran dalam industri keuangan yang berkembang pesat.