Kamis 25 Jul 2013 12:23 WIB

Citilink Minta Hapuskan Batas Atas Harga Tiket

Rep: Friska Yolandha/ Red: Mansyur Faqih
Citilink
Foto: Citilink
Citilink

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Citilink Indonesia mengharapkan pemerintah melalui Kemenhub menghapuskan batas atas tiket maskapai. Chief Executive Officer (CEO) Citilink Arif Wibowo mengungkapkan, hal tersebut akan mendorong maskapai penerbangan lebih sehat dan bisa menjual tiket pesawat lebih murah.

"Karena ketika low season siapa yang menolong maskapai kalau bukan dia sendiri," ujar Arif kepada wartawan usai peresmian kantor penjualan Citilink di Terminal 1C Bandar Udara Soekarno-Hatta, Rabu (24/7) malam. 

Harga tiket pesawat disarankan mengikuti mekanisme pasar. Sehingga maskapai memiliki subsidi silang antara hari-hari dengan okupansi tinggi hari dengan tingkat keterisian rendah. Misalnya ketika lebaran tingkat keterisian pesawat lebih dari 90 persen, sedangkan di hari biasa tingkat keterisiannya jauh lebih rendah.

Rute-rute utama sudah seharusnya dihapuskan dari ketentuan batas atas. Terutama rute yang berasal dari Jakarta. Karena di rute-rute ini diisi oleh penumpang yang tingkat kemampuannya membeli tiket pesawat cukup tinggi.

Dengan dihapuskannya batas atas di rute utama, maskapai akan berani membuka rute perintis yang tingkat keterisiannya rendah. Sehingga penerbangan terdistribusi merata di seluruh Indonesia. "Kalau batas atas masih diatur, maskapai akan berbondong-bondong mengisi rute utama dan berpikir dua kali mengisi rute perintis," kata Arif.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub Bambang S Ervan mengungkapkan sejauh ini belum ada wacana kementerian untuk menghapuskan batas atas. Batas tersebut dibuat untuk mencegah penjualan tiket dengan harga tinggi kepada pengguna jasa atau penumpang.

"Karena kalau tarif dilepas begitu saja, pada saat kapasitas terbatas dan permintaan tinggi, pengguna jasa berada di posisi yang lemah. Sehingga maskapai bisa menaikkan harga setinggi mungkin," kata Bambang kepada Republika

Karenanya, pemerintah perlu memberikan batas maksimal harga tiket untuk kenyamanan dan keamanan penumpang. Peraturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2010 tentang Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. 

Dalam pasal 5 ayat 2 disebutkan, tarif batas atas terdiri dari tiga kategori, yaitu pelayanan dengan standar maksimum (full services), menengah (medium services) dan minimum. Maskapai yang memberikan layanan penuh boleh menerapkan tarif batas atas 100 persen. Sedangkan layanan menengah hanya boleh menerapkan harga maksimal 90 persen dari batas atas. Sementara pelayanan minimum hanya boleh 85 persen dari harga batas atas.

Bagi maskapai yang melanggar, Kemenhub telah menyiapkan sanksi. Sanksi maksimal yang diperoleh maskapai adalah berupa pengurangan frekuensi, pembekuan rute, dan penundaan izin rute baru. "Namun itu setelah melalui peringatan tertulis terlebih dulu," kata Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement