REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Badan Narkotika Nasional memperkirakan total kerugian biaya ekonomi karena narkoba di Indonesia terus meningkat dan tahun ini akan mencapai Rp 57 triliun. "Angka ini berdasarkan banyak hal, misalnya dari pembelian, nilai manfaat, biaya berobat, biaya rehabilitasi dan sebagainya," ungkap Kepala Subdit Non Therapeutic Community (Non TC) Badan Narkotika Nasional, Mariani, di Pontianak, Jumat (19/7).
Menurut dia, terjadi kenaikan sekitar Rp 25 triliun dibanding pada tahun 2008. Berdasarkan hasil penelitian, nilai kerugian biaya ekonomi karena narkoba pada tahun 2008 sudah di angka Rp 32,5 triliun. Nilai tersebut naik 37 persen dibanding tahun 2004. "Jadi, dapat dibayangkan betapa besar kerugian yang dialami Indonesia karena narkoba," kata dia saat hari kedua pertemuan lintas sektor dan bimbingan teknis dalam rangka pemanfaatan dukungan/fasilitas layanan rehabilitasi dan peningkatan kemampuan petugas rehabilitasi di Kalbar.
Ia menambahkan, penyalahgunaan narkoba di Indonesia semakin meningkat dan permasalahan yang ditimbulkan sangat kompleks. Pada tahun 2008, jumlah penyalah guna narkoba di Indonesia sekitar 3,1 juta hingga 3,6 juta jiwa. Angka tersebut setara dengan 1,9 persen dari populasi penduduk Indonesia. "Naik menjadi 2,2 persen pada tahun 2011 atau sekitar 3,8 juta jiwa," kata dia.
Hasil penelitian BNN dan Pusat Penelitian Kesehatan UI Tahun 2011 menunjukkan prevalensi di Provinsi Kalbar diperkirakan 1,7 persen atau 60.217 jiwa. Ia mengakui, tidak mudah untuk mencapai target Indonesia Bebas dari Narkoba pada tahun 2015. "Tidak mungkin BNN bekerja sendiri. Tetapi semua pihak, harus bersama-sama memandang dan menyadari bahwa hal ini sudah sangat penting serta mendesak," kata Mariani.
Saat ini, lanjut dia, tidak dapat dipungkiri bahwa gangguan penggunaan narkoba sebagai masalah moral dan hukum. "Pandangan masyarakat, perilaku ketergantungan narkoba sebagai masalah moral dan hukum," ujar dia.
Sementara tindakan pemenjaraan kepada pengguna narkoba tidak terbukti dapat menurunkan jumlah kasus yang ditangani aparat penegak hukum. Ia mengungkapkan, sekitar 65 - 70 persen penghuni di semua rutan dan lapas di Indonesia karena penyalahgunaan narkoba.
Hasil survei BNN dan Pusat Penelitian Kesehatan UI Tahun 2011, ada 60 ribu narapidana penyalah guna narkoba atau 38 persen dari 157 ribu narapidana di seluruh Indonesia. Dampak lain dari itu, bertambahnya penderita atau pengidap HIV karena penyalahgunaan narkoba suntik. "Kematian karena narkoba diperkirakan mencapai 41 orang per hari," kata Mariani.
Sedangkan untuk Kalbar, ia berharap semua pihak termasuk pemerintah dan penegak hukum agar masuknya narkoba dari perbatasan dapat dicegah.