Kamis 18 Jul 2013 21:23 WIB

OJK Analisis Investasi Patungan Usaha Milik Yusuf Mansur

Yusuf Mansur
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Yusuf Mansur

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedang menganalisis kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan penceramah muda, Ustaz Yusuf Mansur, melalui Patungan Usaha dan Patungan Aset.

"Kalau soal ini, kami belum bisa menyebutkan adanya pelanggaran yang merugikan konsumen atau tidak, karena proses analisisnya sedang dilakukan," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S Soetino di sela-sela acara Edukasi dan Sosialisasi OJK di Surabaya, Kamis (19/7). Acara itu juga dihadiri anggota Komisi X DPR RI Bidang Keuangan dan Perbankan, Indah Kurnia.

Tuti mengungkapkan, pemahaman masyarakat terhadap investasi masih sangat minim dan mereka cenderung lebih tertarik kepada investasi yang memberikan iming-iming bagi hasil (return) tinggi, tanpa melihat kejelasan perusahaannya.

Guna mengurangi atau mencegah kerugian dari masyarakat, lanjut Tuti, saat ini sedang disusun Peraturan OJK mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan yang dijadwalkan selesai dalam waktu dekat ini.

"Dalam peraturan OJK itu, salah satu pasalnya mewajibkan perusahaan jasa keuangan atau investasi memiliki unit khusus untuk menangani keluhan konsumen, semacam 'call center'. Nantinya konsumen berhak mendapatkan penjelasan secara detail dan rinci tentang produk investasi," katanya.

Tuti menyebut, OJK terus melakukan pemantauan terhadap puluhan perusahaan investasi 'bodong' atau tidak memiliki izin, karena dinilai telah melanggar regulasi dan berpotensi merugikan masyarakat.

Ia mengungkapkan, setidaknya hingga kini sudah ada sekitar 40-an perusahaan investasi yang dilaporkan masyarakat. "Perusahaan-perusahaan investasi tersebut telah masuk analisis Satgas Waspada Investasi yang dibentuk OJK," tuturnya.

Menurut Tuti, Satgas Waspada Investasi bekerja sama melakukan penyelidikan dan menganalisis perusahaan investasi mana yang berpotensi merugikan masyarakat atau tidak.

Selama periode Januari-Juli 2013, OJK menerima lebih dari 2.100 laporan dari masyarakat yang masuk melalui 'call center' 500655. Dari jumlah laporan itu, sekitar 75 persen mengenai pertanyaan atau mencari informasi tentang produk jasa keuangan atau investasi, sedangkan sisanya soal pengaduan dan perselisihan dengan perusahaan lembaga keuangan nonbank, sebagian besar perusahaan asuransi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement