Kamis 04 Jul 2013 15:54 WIB

Pemerintah Yakin Target Pajak Rp 995 Triliun Dapat Tercapai

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Nidia Zuraya
Pajak (ilustrasi)
Foto: Ditjen Pajak
Pajak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Realisasi penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 sampai semester I 2013 baru mencapai Rp 411,4 triliun atau 41,3 persen dari target Rp 995 triliun. Realisasi ini sedikit lebih rendah dibandingkan pencapaian pada medio yang sama 2012 silam yang tercatat Rp 387,63 triliun atau 43,8 persen dari target Rp 885,02 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menilai pencapaian tersebut tidak terlalu buruk walaupun sedikit di bawah target Ditjen Pajak. "Sebenarnya kita mengharapkan sekitar 45 persen, terus 55 persennya di semester II," ujar Fuad dalam konferensi pers seusai acara penandatanganan kerja sama antara Ditjen Pajak Kemenkeu dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di kantor pusat Ditjen Pajak, Kamis (4/7).

Realisasi penerimaan itu, kata Fuad, menunjukkan adanya dampak anjloknya penerimaan pajak dari sisi tradable. Selain itu, perekonomian global belum sepenuhnya membaik sehingga memengaruhi harga komoditas. Ujung-ujungnya, sambung Fuad, penerimaan pajak belum memenuhi target yang diinginkan. 

Menteri Keuangan Chatib Basri menambahkan realisasi penerimaan pajak sampai semester ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di atas enam persen.  Dengan demikian, target penerimaan pajak harus tetap dijaga. "Kita tak bisa terus menyerah kepada growth yang menjadi lambat dan penerimaan jadi lebih kecil," ujarnya. 

Hal tersebut, ungkap Chatib, disebabkan kondisi perekonomian global cukup memengaruhi kondisi perekonomian Indonesia. Harga-harga komoditas pun terkena gejolak itu. Oleh karena itu, Chatib mengatakan perlu dipikirkan sektor-sektor lain untuk menjadi sumber penerimaan pajak yang baru.

"Sektor-sektor itu yang berhubungan dengan consumer goods, properti dan sektor keuangan," kata Chatib. Meskipun demikian, Chatib tak menampik adanya kendala yang harus dihadapi oleh Ditjen Pajak yaitu basis data dari para wajib pajak itu sendiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement