Rabu 03 Jul 2013 21:08 WIB

Kemendag Resmikan Prosedur Online Pengajuan Perizinan

Rep: Rr. Laeny Sulistyawati/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Menteri Perdagangan Gita Wiryawan
Foto: ANTARA
Menteri Perdagangan Gita Wiryawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Indonesia Gita Wirjawan hari ini (3/7) meresmikan prosedur pengajuan (mandatory) online bagi beberapa jenis perizinan di bidang perdagangan. Dengan demikian proses tidak dapat lagi diajukan secara manual.

“Tujuannya adalah untuk memudahkan para pengusaha dalam membuat izin di bidang perdagangan, karena proses perizinan ini jauh lebih sederhana, tertib, transparan, serta dapat diprediksi,” ujarnya di Jakarta seperti keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (3/7).

Adapun jenis perizinan yang termasuk dalam mandatory online yaitu Nomor Pengenal Importir Khusus (NIPK) untuk produk atau komoditas beras, jagung, kedelai,  gula, tekstil dan produk tekstil (AT-PT) untuk produk elektronika, pakaian jadi, mainan anak-anak, alas kaki, produk makanan dan minuman, obat tradisional dan hebal.

Kemuduian juga NPIK untuk produk lainnya seperti kosmetik, importir terdaftar (IT), importir produsen (IP), dan persetujuan impor (PI) untuk produk hortikultura, serta IT, PI, dan persetujuan ekspor (PE) untuk hewan dan produk hewan.

Selain itu, pengembangan sistem online ini juga akan memudahkan petugas Kemendag Indonesia dalam melakukan penyimpanan data, pengolahan data, serta pertukaran data antar instansi. “Ini juga bagian dari komitmen kami untuk menerapkan good governance dan meningkatkan daya saing dunia usaha di Indonesia,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement