REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana operator telekomunikasi PT XL Axiata Tbk merger dengan PT Axis Telekom Indonesia mulai menemukan titik terang setelah secara resmi mengirimkan surat pengajuan penyatuan frekuensi kepada Kemenkominfo.
"XL dan Axis sudah mengajukan rencana penyatuan frekuensi kepada kami. Pemerintah tentu menghargai niat kedua perusahaan ini untuk merger," kata Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo, Muhammad Budi Setiawan di Jakarta, Selasa (25/6).
Menurut Budi, konsolidasi yang bakal dilakukan XL dengan Axiata merupakan langkah yang bagus karena jumlah operator telekomunikasi saat ini masih sngat besar.
"Idealnya operator itu jumlahnya hanya 4 perusahaan, yaitu tiga GSM dan satu operator CDMA sehingga lebih dapat menjamin kualitas layanan dan terjadinya pembanguann infrastruktur berkelanjutan," ujar Budi.
Ia menjelaskan pada kenyataannya saat ini pun sejumlah operator kondisinya cukup memprihatinkan karena mengalami penurunan kinerja keuangan. Untuk itu, Budi menyampaikan pihaknya saat ini hanya pada posisi mendorong jika ada operator yang melakukan merger atau akuisisi operator lainnya agar terjadi kompetisi yang lebih sehat.
"Kita siapkan regulasi terkait dengan merger seperti soal lisensi frekuensi yang ada pada operator. Selebihnya diserahkan kepada operator sendiri. Biarkan konsolidasi dijalankan secara natural," kata Budi.
Sementara itu, Presiden Direktur XL Axiata Hasnul Suhaimi mengatakan, konsolidasi di antara pemain bukan sesuatu yang mudah. "Hal yang berat itu siapa yang mau melakukan. Misalnya, ada operator yang profitabilitasnya 30 persen mengambil yang minus 50 persen. Apakah itu realistis," ujarnya.
Sebelumnya, pada akhir pekan lalu beredar kabar XL Axiata telah menjalin komunikasi secara informal dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan mengirimkan surat ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) terkait rencana akuisisi Axis.