REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bank Indonesia (BI) untuk mengetahui inti permasalahan dari 4 kasus perbankan.
Kasus-kasus tersebut melibatkan PT Bank Mega Tbk, PT Bank Panin Indonesia Tbk, PT Bank Jabar dan Banten Tbk (BJB), dan PT Bank Mestika Dharma Tbk.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan, DPR bakal mengungkap empat kasus perbankan. Kasus pertama adalah Bank Mega-Elnusa. Bank Mega bersalah secara perdata dalam kasus pembobolan dana deposito Elnusa sebesar Rp 111 miliar.
Bank Mega juga dituntut Pemkab atas lahan tambang senilai Rp 84 miliar. "Dari Elnusa sudah berproses. Sementara yang Pemkab belum ajukan ke kepolisian," ujar Harry usai RDP di Komisi XI DPR, Senin (24/6).
Kasus kedua adalah Bank BJB dimana terdapat kasus Koperasi Bina Usaha senilai Rp 38 miliar. Kasus Bank BJB lainnya adalah tower BJB senilai Rp 540 miliar yang saat ini tengah diproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus Bank BJB yang ketiga adalah kredit macet PT Cipta Inti Parmindo (CIP) yang merugikan negara sebesar Rp 55 miliar.
Kasus ketiga adalah Bank Panin. "Bank Panin ada dua kasus," ujar Harry. Kasus pertama adalah akuisisi saham oleh ANZ. ANZ berjanji untuk menjadi saham pengendali, tetapi sekarang malah akan divestasi. Kasus kedua adalah kasus direksi yang diselesaikan secara internal.
Kasus keempat adalah Bank Mestika Dharma. "Ada agunan ke suatu CV di bandung. Dia meminjam kredit Rp 1,2 miliar ke Bank Mestika," ujar Harry.
Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan Perbankan, Halim Alamsyah, mengatakan permasalahan disebabkan oleh lemahnya good corporate governance (GCG). "Kita lebih melihat permasalahan ini kelemahan dalam konteks good corporate governance," ujar Halim.
Namun menurutnya, kondisi perbankan secara umum relatif baik. Beberapa masalah yang dilaporkan ke Komisi XI sudah ditangani dan tidak ada hal-hal yang menggangu kinerja bank per bank tersebut. "Jadi bank-banknya relatif baik. Namanya resiko operasional itu bisa terjadi," ujar Halim.
BI akan memindaklanjuti kasus perbankan sesuai dengan ketentuan yang ada. Fit and proper test pun akan dilakukan bila dibutuhkan. "Bank yang memiliki kasus yang berat tentu saja tidak hanya fit and proper test, tetapi juga misalnya membatasi ekspansi, melakukan pergantian pengurus, termasuk juga untuk memperbaiki SOP nya," ujar Halim.
Sanksi yang akan diberikan tergantung pada tingkat kesalahannya. Ia mengatakan terdapat bank yang belum diperbolehkan melakukan ekspansi.