REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Bukopin Tbk belum memberikan laporan kepada Bank Indonesia (BI) terkait kepemilikan saham yang dibeli oleh PT Semen Bosowa. BI pun mengaku belum mengetahui adanya aksi korporasi tersebut.
"Saya belum tahu adanya aksi korporasi itu," ujar Direktur Eksekutif Departemen Hubungan Masyarakat BI, Difi Johansyah, Senin (17/6).
Berdasarkan aturan kepemilikan saham pengendali, perusahaan harus mendapatkan persetujuan BI jika membeli saham mayoritas. Namun, apabila hanya kepemilikan saham minoritas, perusahaan hanya berkewajiban melaporkan adanya aksi korporasi tersebut.
Direktur Keuangan Bukopin, Tri Joko Prihanto, mengatakan bahwa Bosowa membeli saham Bukopin sebesar 14 persen. Aksi korporasi tersebut telah dilaporkan ke Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Kami sudah laporkan ke BEI atas transaksi saham 14 persen Bank Bukopin oleh Bosowa," ujarnya. Untuk selanjutnya, aksi korporasi tersebut tidak akan mengubah struktur manajemen Bukopin.