REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memutuskan nasib kelangsungan usaha PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya dalam satu atau dua bulan. Perusahaan asuransi tersebut berada dalam pengawasan khusus karena belum memenuhi ketentuan terkait dengan kesehatan keuangan.
"OJK akan putuskan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya dalam 1-2 bulan mendatang," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani, dalam konferensi pers, Senin (17/6).
OJK telah melakukan pembatasan kegiatan usaha (PKU) pada Bumi Asih. Bumi Asih tidak boleh menerbitkan polis baru, tetapi bisa menerima premi lanjutan. Bumi Asih juga wajib membayar klaim yang jatuh tempo atau resiko yang timbul seperti kematian.
Di samping itu, OJK juga memberikan kesempatan kepada pemilik untuk mengundang investor baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan permodalan. "Tapi ini masih dalam proses. Pemilik kan cukup banyak. Ada yang tidak kompak," ujar dia.
OJK menyebutkan ada tiga perusahaan asuransi yang dimasukkan dalam pengawasan khusus karena persoalan rasio kecukupan modal (risk base capital). Perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus tersebut yakni PT Asuransi Jiwa Nusantara, PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya dan perusahaan asuransi lainnya yang tidak disebutkan namanya. Ketiga perusahaan keuangan itu memiliki RBC negatif. Sesuai aturan, perusahaan asuransi kategori sehat harus memiliki RBC sebesar 120 persen.