REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berharap makin banyak perusahaan pertambangan yang tertib melakukan reklamasi. Tak hanya reklamasi, perusahaan-perusahaan tambang juga hendaknya melakukan rehabilitasi lahan.
Direktur Jenderal Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial (BPDAS-PS) Kemenhut Hilman Nugraha mengatakan sejauh ini perusahaan tambang berskala besar cukup tertib melakukan reklamasi, misalnya areal tambang PT Newmont Nusa Tenggara yang telah mereklamasi 50 persen total lahannya. "Perusahaan harus wajib menanam di luar konsesi yang harus melibatkan masyarakat," ujarnya di Ternate, Maluku Utara, Jumat (14/6).
Saat ini sekitar 78 ribu hektare (ha) lahan telah direklamasi. Sementara total lahan yang harusnya direklamasi perusahaan tambang adalah 370 ribu ha. Perusahaan, kata Hilman, cenderung lama mereklamasi lahan. Pemerintah berharap reklamasi bisa dilakukan segera, sehingga ketika penambangan selesai, reklami pun tuntas.
Waktu reklamasi sesuai dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Untuk IPPKH di bawah lima tahun, reklamasi harus selesai setengah masa IPPKH ditambah satu tahun. Sementara untuk IPPKH di atas lima tahun, reklamasi harus selesai dalam waktu setengah masa IPPKH.
Hilman menyebut perusahaan dapat merehabilitasi lahan dan hutan di tempat lain jika memang tidak ada lagi lahan tersedia di tempat itu. Luasnya harus sesuai dengan areal yang dibuka.