REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menko Kesra Agung Laksono, Rabu (5/6) meluncurkan dan membagikan Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Kartu tersebut nantinya digunakan sebagai kartu ID penerima dana untuk mengambil beras miskin (raskin).
Kartu ini mulai dibagikan pada Kamis (6/6). Kartu yang akan dibagikan ini khusus untuk raskin, bukan untuk program perlindungan sosial lainnya, seperti Beasiswa Siswa Miskin (BSM), Program Keluarga Harapan (PHK), dan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).
Hanya, menurut Menko Kesra, bukan tidak mungkin kartu tersebut juga digunakan untuk program lainnya. "Bahwa nanti bisa digunakan untuk hal-hal yang lain, dalam hal kompensasi, bisa saja. Tetapi kartu ini adalah ditujukan untuk raskin," tegas Agung.
Menurut Menko Kesra, ada atau tiada program perlindungan sosial, raskin tetap dibagikan kepada masyarakat. Karena, itu kartu raskin tidak akan terpengaruh besar terhadap persetujuan dari DPR.
"Kalau raskin tidak perlu menunggu pengesahan. Raskin ini hanya lebih memodernisasi dan menjamin ketepatan sasaran, kecepatan distribusi. Jadi tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu. Inilah gunanya kartu itu," katanya.