REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksanaan tugas Bank Indonesia (BI) di bidang pengelolaan uang semakin kompleks. Pasalnya seiring berkembangnya perekonomian, kebiasaan menggunakan uang tunai dalam bertansaksi (cash driven) masih sangat melekat di masyarakat.
Kepala Departemen Pengedaran Uang BI, Lambok Antonius Siahaan mengatakan perkembangan ekonomi selalu diikuti peningkatan jumlah uang yang diedarkan. Dalam lima tahun terakhir yakni 2008-2012, tercatat pertumbuhan rata-rata 14,92 persen pertahun.
"Uang yang diedarkan (UYD) pada 2012 mencapai Rp 439,72 triliun," ujarnya dalam acara Penandatanganan dan Peresmian Implementasi Bye Laws Nasional Transaksi Uang Kartal Antarbank (TUKAB) di Komplek BI, Jakarta, Rabu (5/6).
Sementara itu, aliran uang masuk (in flow) ke BI mencapai Rp 366,26 triliun dan aliran uang keluar (out flow) dari BI Rp 429,55 triliun. UYD pada 2008 tercatat Rp 264,39 triliun dengan in flow Rp 184, 63 triliun dan out flow Rp 226,05 triliun.
Lambok mengatakan aliran uang yang terus meningkat dari tahun ke tahun merupakan tantangan bagi BI berupa peningkatan beban pengelolaan uang. Namun penyempurnaan ketentuan penyetoran dan penarikan uang rupiah yang berlaku saat ini pada akhirnya berhasil memperlambat laju pertumbuhan in flow.
BI telah menetapkan peraturan mengenai penyetoran dan penarikan uang rupiah oleh perbankan yang mengalami beberapa kali perubahan. Yang terakhir diubah melalui surat edaran BI No.13/9/DPU tanggal 5 april 2011. Peraturan ini mendorong peran perbankan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan uang kartal.
Pelaksanaan penyetoran dan penarikan uang rupiah di BI diperkuat dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14/7/PBI/2012 tentang Pengelolaan Uang Rupiah. "BI terus mendorong perbankan melakukan Transaksi Uang Kartal Antar Bank (TUKAB)," ucap Lambok.
Guna mendorong TUKAB berjalan lancar, aman, seragam dan optimal, BI telah melakukan beberapa langkah, diantaranya memfasilitasi perbankan untuk menyusun aturan main yang seragam antar bank.