REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia akan terus mendorong perkembangan industri keuangan syariah termasuk penerapan keuangan syariah pada sektor pemerintah guna menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
Siaran pers BI di Jakarta, Jumat (31/5), menyebutkan langkah-langkah untuk meningkatkan peran industri keuangan syariah itu dibahas dalam seminar internasional yang diselenggarakan BI sejak Kamis (30/5) hingga Jumat ini di Bali.
Seminar tersebut mengambil tema 'Sebuah Fase Baru Keuangan Islam: Menangkap Area yang Belum Dimanfaatkan untuk Meningkatkan Kualitas Pembangunan Ekonomi.'
Seminar ini akan meninjau kembali esensi dan tujuan keuangan syariah serta menggali sumber-sumber pertumbuhan yang baru guna menjaga keberlangsungan pertumbuhan industri keuangan syariah.
Beberapa aspek yang akan menjadi focus diskusi antara lain mengenai norma-norma syariah dalam ekonomi, aplikasi keuangan syariah pada sektor pemerintah termasuk dalam menciptakan 'inclusive growth', serta implementasi kebijakan makroprudensial dalam keuangan syariah.
Seminar diselenggarakan dalam rangka mengeksplorasi berbagai isu terkait peningkatan kualitas pembangunan ekonomi, khususnya melalui peningkatan penerapan "maqasid syariah" dalam keuangan syariah.
Lebih jauh lagi, keuangan syariah harus terlibat secara mendalam dalam memajukan kondisi sosial, mencapai masyarakat 'unbankable' (financial inclusion) dan mendanai berbagai proyek pemerintah dengan imbas yang signifikan baik dari segi ekonomi maupun sosial.
Namun demikian, seluruhnya harus dilaksanakan dalam koridor syariah dan mempertahankan stabilitas keuangan dan ekonomi.
Aset keuangan syariah di Indonesia saat ini adalah sekitar 38,1 miliar dolar AS, terutama berasal dari perbankan (54 persen) dan sukuk (36 persen), sisanya terdiri dari asuransi, multi-finance dan reksadana syariah.
Khusus pada sektor perbankan, pangsa pasar perbankan syariah, yang terdiri dari Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah mencapai 4,89 persen dari total perbankan, dan umumnya masih terkonsentrasi di wilayah perkotaan.
Peran koperasi Islam dan lembaga keuangan mikro syariah lainnya memiliki peran vital dalam pengembangan keuangan Islam ke daerah yang tidak tercapai oleh jaringan perbankan dan segmen masyarakat unbankable.