REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerbitan sukuk daerah dinilai mampu berperan dalam pelaksanaan teknologi berkelanjutan. Sukuk daerah dapat diterbitkan oleh pemerintah daerah (pemda) sebagai pendanaan berbagai proyek teknologi hijau (green technology), misalnya pembangunan pembangkit listrik.
Direktur SGI-Mitabu Australia, M Rusydi berharap ke depannya dapat bekerja sama dengan pemda dalam mengeluarkan sukuk daerah demi pendanaan pembangkit listrik. "Biar bagaimanapun PLN tidak bisa sendirian menyuplai energi listrik bagi masyarakat," ucapnya di Universitas Trisakti, Senin (27/5).
Dengan adanya pro aktif pemda lewat sukuk daerah, pendanaan terhadap pembangkit listrik menjadi mudah. Hanya saja, terhadap pendanaan yang jumlahnya besar misalnya 50 Mega Watt (MW), Rusydi mengatakan hal itu masih memerlukan sukuk yang disusun di luar Indonesia.
"Pemda nanti tinggal tunggu power plan," katanya. Sementara pembangkit listrik bertenaga kecil, dapat disusun melalui pembiayaan dari bank-bank syariah. "Yang lebih kecil lagi bisa bekerjasama dengan BMT dan BPRS," ujarnnya.
SGI-Mitabu Australia saat ini sudah mengadakan kerjasama dengan Pemda Sumatra Selatan untuk proyek pembangkit listrik di Tanjunng Api-Api. Ada pula pembangkit bertenaga 5 MW yang hendak dibangun di Jakabaring. "Ini bisa membantu mengatasi keterbatasan suplai listrik, apalagi keterkaitannya dengan greeen energy," ujarnya.
Di lain sisi, hal tersebut mampu mengurangi subsidi pemerintah terhadap pembangkitan energi listrik dan yang paling penting Indonesia mempunyai ketahanan energi (energy security).
Dia pun mengapresiasi komitmen pemerintah dalam perwujudan green energy. Namun begitu dalam penerbitan sukuk, ada beberapa hal yang harus diperhatikan yakni kriteria harus jelas syariah, underlying asset harus jelas dan tidak boleh merusak lingkungan. Jika infrastruktur kelistrikan sudah memadai, maka akan mudah menarik para investor ke Indonesia.