Kamis 23 May 2013 14:20 WIB

Kendaraan Tak Berhak Akan Langsung Ditolak Isi BBM Bersubsidi

BBM Bersubsidi (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
BBM Bersubsidi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebutkan, alat kendali di SPBU akan secara otomatis menolak kendaraan bermotor yang memang tidak berhak mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Rancangan Peraturan BPH Migas tentang Penggunaan Sistem Teknologi Informasi Dalam Penyaluran BBM yang diperoleh di Jakarta, Kamis (23/5) menyebutkan, setiap kendaraan bermotor wajib dipasang identitas yang dapat dipindai secara elektronik di setiap mulut keran (nozzle) penyalur atau SPBU.

Kendaraan yang berhak sesuai peraturan perundang-undangan, dapat dikenal nozzle SPBU, sehingga akan dialirkan BBM nonsubsidi. Sementara, kendaraan yang memang telah dilarang sesuai peraturan yang berlaku, secara otomatis tidak dikenal nozzle BBM subsidi, namun dikenal nozzle nonsubsidi.

Draf peraturan juga menyebutkan, tata cara perolehan, pemasangan, dan penggantian identitas dilakukan badan usaha. Pelaksanaan pengendalian sistem tertutup berbasis teknologi informasi tersebut dilakukan secara bertahap.

Peraturan BPH tersebut merupakan payung hukum penerapan sistem teknologi informasi yang kini sedang dipersiapkan PT Pertamina (Persero). Pemerintah sudah menguji coba alat kendali pemakaian BBM subsidi secara otomatis yang disiapkan Pertamina di SPBU Jakarta.

Pada tahap awal, pemerintah akan menerapkan pengendalian pada kendaraan dinas mengacu Peraturan Menteri ESDM No 12 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2013.

Pemasangan alat kendali BBM akan dilakukan secara bertahap mulai Juli 2013 hingga Juni 2014.

Pertamina sudah menetapkan BUMN, PT Inti (Persero), sebagai pemenang tender pengadaan alat kendali berbasis teknologi informasi yang dinamakan sistem monitoring dan pengendalian (SMP). Inti ditunjuk Pertamina memasang alat kendali di 100 juta kendaraan dan 5.027 SPBU tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement