REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) berjanji menetapkan Harga Pokok Pembelian (HPP) kedelai sesegera mungkin menyusul dikeluarkannya peraturan presiden (Perpres) Republik Indonesia nomor 32 tahun 2013 tentang penugasan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) untuk mengamankan harga dan penyaluran kedelai.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menuturkan, HPP kedelai saat ini sedang digodok. “Insya Allah HPP keluar dalam waktu dekat yang pasti menggunakan mekanisme seperti konsultasi, analisa,” ujarnya kepada wartawan di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (22/5).
Ditanya mengenai kemungkinan HPP kedelai sebesar Rp 7 ribu per kilogram, dia menegaskan bahwa harus dicari keseimbangan antara kepentingan petani dan kepentingan perajin tempe untuk menentukan HPP kedelai. “Yang jelas dicari titik HPP kedelai yang dapat memberikan keseimbangan,” ucapnya.