Sabtu 18 May 2013 17:33 WIB

Gita Usulkan UKM Tak Bayar Pajak 5-10 Tahun

Menteri Perdagangan Gita Wiryawan
Foto: ANTARA
Menteri Perdagangan Gita Wiryawan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan mengusulkan usaha kecil menengah (UKM) tidak perlu membayar pajak selama lima hingga 10 tahun. Sebagai intensif bagi masyarakat yang mau membuka usaha sendiri dan menambah lapangan kerja bagi penduduk lainnya.

Menurut Gita, sistem tanpa pajak itu sudah diterapkan di beberapa negara. Seperti Korea, Jepang, Malaysia, dan negara-negara Amerika Latin. Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat. "Karena UKM itu sangat mulia, membuahkan nilai tambah dan membuka lapangan kerja," kata Gita di Jakarta, Sabtu (18/5).

Lebih lanjut Gita mengatakan, perkembangan UKM di Indonesia masih terhalang masalah pendanaan. Kementerian Perdagangan menurutnya telah berdiskusi dengan banyak masyarakat yang ingin menjadi pedagang. Namun selalu terkenmemiliki akses pendanaan hanya 20 persen dari total penduduk Indonesia.

"Jadi gimana kita bisa jadi pengusaha UKM, petani kedelai, pengrajin, atau lainnya. Belum lagi suku bunganya," ujar dia.

Di indonesia, bunga pinjaman bisa mencapai 20 persen. Sementara di negara tetangga seperti Malaysia, bunga pinjaman bagi masyarakat hanya sekitar 10 persen. Apalagi, lanjut Gita, pada 2015 ada kesepakatan Masyarakat Ekonomi Asean.

"Jadi bagaimana kita bisa bersaing, kalau belum strart saja mereka punya kemudahan 13 persen. Pemerintah harus mengambil sikap untuk melindungi untuk keberpihakan kepada siapapun yang mau memakan kue ekonomi kita," jelasnya.

sumber : ira samita
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement