REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen meminta pemerintah bertindak tegas membenahi industri gula di daerah perbatasan. Pihaknya menemukan gula rafinasi rembes ke pasar antara lain di Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. "Harus dicari gula tersebut milik siapa," ujarnya, Senin (13/5).
Tindakan tegas diperlukan mengingat Indonesia merupakan negara hukum. Jika dibiarkan khawatir menggangu iklim industri. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki gula yang cukup untuk konsumsi sepanjang tahun.
Sebelumnya Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Gula dan Tebu (Apegti) Natsir Mansyur menyoroti tiga perusahaan berbasis tanaman tebu yang diberikan izin impor oleh pemerintah. Tiga perusahaan yang dilaporkan yaitu PT PG Rajawali III (pabrik gula Gorontalo), PT Industri Gula Nusantara (IGN) dan PT Eka Tunggal Mandiri. Pelaporan dilakukan karena ketiganya dianggap tidak berpengalaman dalam menjalankan industri gula rafinasi.
Apegti pun merasa solusi impor gula mentah (raw sugar) yang dijalankan pemerintah tidak tepat. Raw sugar lebih cocok untuk kebutuhan industri, bukan konsumsi masyarakat. Padahal kelangkaan dan harga yang gula tinggi bukan persoalan industri. Apegti dikatakan segera melaporkan kejanggalan terkait kebijakan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).