Jumat 03 May 2013 20:13 WIB

Pengawasan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Ada di Kemenkop UKM

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) tidak akan berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KSP dan KJKS akan diawasi lembaga pengawas yang didirikan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop UKM, Setyo Heriyanto mengatakan ada dua regulasi yang memayungi lembaga keuangan mikro yakni UU Koperasi No. 17 Tahun 2012 dan UU Nomor 01 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Keberadan dua regulasi tersebut, saling terkait dan mendukung. 

Dengan regulasi itu badan hukum lembaga keuangan mikro (LKM) ada dua, yakni koperasi dan PT (perseroan). Jika berbadan hukum koperasi maka mereka diawasi oleh Kemenkop dan jika berbadan hukum PT diawasi oleh OJK.

"Dengan adanya regulasi tersebut maka pengawasan LKM akan tertata dengan baik," ujarnya di Jakarta, Jumat (3/5).

Lantas kapan pelaksanaan regulasi tersebut, Setyo menjelaskan implementasi dari kedua UU tersebut menunggu peraturan pemerintah yang akan disahkan di tahun ini.

Sekretaris Kemenkop dan UKM, Agus Muharram mengatakan keberadaan koperasi tidak bisa dianggap remeh meski di tengah persaingan lembaga keuangan. Sebab, selama ini koperasi masih menjadi sandaran masyarakat ketika belum mampu mendapatkan aset pembiayaan dari perbankan.

Maka dari itu, Kemenkop dan UKM terus berupaya agar koperasi bisa naik kelas dan menjadi lembaga keuangan mikro terbesar di Indonesia.

Agus menyebut selama ini pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah berjumlah 98,5 persen atau 45  juta. Mereka belum bankable dan feasible. Untuk itu dalam menfasilitasi perkuatan modal jalan alternatifnya adalah melalui koperasi atau koperasi jasa keuangan syariah (KJKS).

"Keberadaan koperasi dan KJKS akan terus kita tingkatkan kelasnya sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada para anggotanya," kata Agus.

Untuk mendukung hal itu, Kemenkop UKM telah merumuskan berbagai kebijakan baik perkuatan permodalan, pemasaran, regulasi, sumber daya manusia dan pengembangan teknologi. "Strategi tersebut sudah dituangkan dalam orientasi program dan menjadi kebijakan para deputi," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement