REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/4/2013 yang mengatur Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
Dalam siaran pers yang diterima Antara, Rabu (1/5), Kementerian Perdagangan juga mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/M-DAG/PER/4/2013 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar adalah CPO, Biji Kakao, Kayu dan Kulit.
Penetapan HPE CPO didasarkan pada Harga Referensi CPO 838,02 dolar AS per metrik ton, 13,37 dolar AS atau 1,59 persen dari periode bulan sebelumnya sebesar 851,39 dolar AS per metrik.
Dengan demikian, HPE CPO sebesar 767 dolar AS per metrik ton atau turun 13 dolar AS atau 1,69 persen jika dibandingkan periode bulan sebelumnya sebesar 780 dolar AS per metrik ton.
Sedangkan Harga Referensi Biji Kakao untuk penetapan HPE Biji Kakao mengalami peningkatan sebesar 90,26 dolar AS atau 4,10 persen dari sebelumnya 2.109,59 dolar AS per metrik ton menjadi 2.199,85 dolar AS per metrik ton.
Dengan demikian memberikan dampak pada penetapan HPE Biji Kakao yang juga meningkat sebesar 88 dolar AS atau 4,6 persen dari sebelumnya 1.832 dolar AS per metrik ton menjadi 1.920 dolar AS per metrik ton.
Sementara, untuk HPE maupun BK komoditas Kayu dan Kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya.