Kamis 25 Apr 2013 23:24 WIB

Eksplorasi dan Ekploitasi Migas Bebas PPN dan Bea Masuk Impor

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Mansyur Faqih
Pekerja tambang minyak
Foto: Sony Somarsono/Republika
Pekerja tambang minyak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah secara resmi menghapus pajak penambahan nilai (PPN) dan bea masuk impor untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas. Bahkan pemerintah sudah mengeluarkan aturan resmi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/2013. 

"Pemerintah telah membebaskan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi dari kedua pajak ini," tegas Kepala Divisi Manajemen Resiko dan Perpajakan Bambang Yuwono, Kamis (25/4). Ini dilakukan guna mendorong peningkatan cadangan dan produksi migas nasional. 

PMK tersebut, ujar Rudi, juga telah sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2/2012 tentang peningkatan produksi minyak bumi.

 Menurutnya pemerintah memang fokus memerintahkan jajaran menteri dan kepala daerah untuk mendukung upaya ini. 

Sepanjang 2012 SKK Migas menargetkan pengeboran 258 sumur eksplorasi. Meliputi 1.178 sumur development dan 1.094 sumur workover. Selain itu industri hulu migas juga berencana melakukan survei seismik 2D sepanjang 18.751 km dan seismic 3D seluas 22.298 km2.

Sementara itu, Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini menegaskan produksi minyak nasional mulai naik sejak awal tahun. "Rata-rata produksi minyak Maret 2013 berhasil mencapai 840 ribu barel per hari (bph)," katanya.

Sedangkan rata-rata produksi minyak pada kuartal pertama tahun ini telah mencapai 830.900 bph. "Keberhasilan tersebut merupakan keberhasilan semua pemangku kepentingan di Industri hulu migas Indonesia," ujarnya. 

Jika dibandingkan dengan angka produksi pada hari terakhir Desember 2012, angkanya mencapai 825 ribu bph. Maka SKK Migas mampu menahan laju penurunan produksi hingga mencapai nol persen atau zero decline.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement