REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas Menteri Keuangan Hatta Rajasa memastikan masalah anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang terkena blokir akibat problem administrasi, segera selesai pada akhir April.
"Harus selesai, tapi 'governance'-nya harus benar," ujarnya di Jakarta, Selasa (23/4).
Hatta mengatakan, masalah tersebut diselesaikan sesuai dengan tata kelola pencairan anggaran di Kementerian Keuangan, termasuk penyelesaian dana untuk Ujian Nasional (UN) yang sempat mengalami hambatan.
"Untuk UN hari ini saya sudah sahkan surat ke DPR, tinggal nanti yang lain, semua satu persatu saya cek," katanya.
Direktur Jenderal Anggaran Herry Purnomo menambahkan, ada proses pendalaman terkait klarifikasi dan prinsip yang belum sesuai aturan terkait pencairan dana di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Klarifikasi tersebut antara lain terkait pengalokasian dana yang tidak sesuai rencana kerja pemerintah dan tidak melalui pertemuan resmi untuk anggaran UN, sehingga sempat tidak bisa cair sesuai prosedur.
"Ini yang kita selesaikan dalam satu atau dua hari. Jangan sampai ada yang saling menyalahkan, intinya kita menjaga 'governance'," kata Herry.
Menurut Herry, penyelesaian proses administrasi tersebut tidak perlu menunggu masa reses DPR selesai, karena komunikasi antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Komisi X DPR tetap berjalan.
"Saya kira teman-teman Kemendikbud ada komunikasi dengan DPR, karena walaupun reses, saya menerima beberapa surat persetujuan," ujarnya.
Dalam DIPA tahun anggaran 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperoleh pagu Rp73,08 triliun, namun sebesar Rp62,06 triliun atau 84,9 persen dari anggaran tersebut mengalami blokir.
Anggaran itu mengalami blokir karena sampai ditetapkannya Keppres No 37 Tahun 2012 tentang RAPBN 2013 dan diserahkannya DIPA kepada Presiden pada Desember 2012, belum mendapatkan persetujuan komisi X DPR RI serta belum dilengkapi TOR serta RAB.
Sedangkan sisa anggaran sebesar Rp11,01 triliun atau 15,1 persen tidak diblokir karena merupakan kegiatan yang harus dibayarkan dan disediakan awal tahun yaitu pembayaran gaji dan operasional perkantoran.
Dari anggaran yang terblokir tersebut, sebanyak Rp543,44 miliar merupakan dana untuk kegiatan Ujian Nasional dengan target peserta 14.080.619 siswa dan unit cost sebesar Rp39 ribu per siswa.
Setelah dilakukan pembahasan antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Komisi X DPR RI, terdapat perbedaan alokasi anggaran yang disetujui DPR RI dengan pagu anggaran per program yang ditetapkan Keppres No 37 Tahun 2012.
Dalam rincian anggaran yang disetujui Komisi X DPR RI, dana untuk kegiatan Ujian Nasional ditetapkan sebesar Rp644,27 miliar dengan target peserta 12.223.453 siswa dan unit cost sebesar Rp53.000 per siswa.
Kemudian, dalam rapat koordinasi tingkat menteri, disimpulkan bahwa penyelesaian masalah blokir ini harus tetap menjaga tata kelola (governance) dan kelengkapan dokumen sesuai ketentuan perundangan berlaku dalam proses penganggaran.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kemudian menyampaikan nota dinas kepada Menteri Keuangan untuk mengusulkan buka blokir Rp543,44 miliar dapat dipertimbangkan untuk ditetapkan dengan mengacu sasaran dan unit cost Keppres No 37 tahun 2012.
Dirjen Anggaran kemudian mengesahkan revisi anggaran, termasuk pembukaan blokir untuk kegiatan Ujian Nasional sebesar Rp543,44 miliar, karena kontrak percetakan soal ujian paling lambat ditandatangani 11 Maret 2013.
Saat ini, masih ada anggaran UN tersisa Rp100,828 miliar yang merupakan selisih dari pagu anggaran yang disetujui Komisi X DPR RI dengan Keppres no 37 Tahun 2012 yang sedang dalam proses pencairan sesuai prosedur.