Kamis 11 Apr 2013 14:44 WIB

Importir Daging Siap Buktikan Tak Langgar Proses Karantina

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Nidia Zuraya
Daging impor (Ilustrasi)
Foto: CORBIS
Daging impor (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Importir Daging (Aspidi) segera melakukan tindakan terkait audit impor daging oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebanyak 10 importir yang tergabung dalam Aspidi dinyatakan mengimpor daging tanpa melalui proses karantina.

Sepuluh importir tersebut akan menunjukkan kuitansi pembiayaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). "Saya tidak tahu audit BPK itu bagaimana sebetulnya," ujar Ketua Umum Aspidi, Thomas Sembiring, Kamis (11/4).

Ia juga menyoroti audit BPK yang kurang spesifik. Dalam audit BPK tidak dijelaskan mengenai kapan waktu importir yang diduga memalsukan dokumen. Importir selama ini melakukan pemasukan barang setiap bulan. Selain itu tidak ada data jumlah kontainer yang diperkarakan. BPK sebatas menyebutkan perusahaan-perusahaan yang diindikasikan melakukan pelanggaran.

Saat ini Aspidi tengah mengumpulkan dokumen-dokumen guna membuktikan anggotanya tidak melanggar prosedur. Kelengkapan dokumen ini termasuk persetujuan bongkar/ Approval of Disembarkation (KH-5) , persetujuan masuk /Approval of Loading (KH-6), perintah masuk karantina hewan/ Order to take into The Animal Quarantine Installation (KH-7). "Kalau tidak ada dokumen ini, kan tidak mungkin bisa masuk bea cukai," kata Thomas kepada ROL.

Program Swasembada Daging Sapi (PSDS) menurutnya perlu dikaji ulang karena data terus berubah. Dari sisi konsumsi saja, terjadi perubahan data sebanyak tiga kali. Cetak biru PSDS menurutnya tidak mempunyai ukuran yang pas. Jika data pendukung tidak konsisten, akan kesulitan menghitung jumlah kebutuhan daging. Alhasil ini akan mempengaruhi kuota impor daging yang diperlukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement