Rabu 10 Apr 2013 05:14 WIB

Munaslub Kadin Tetap Digelar April Mendatang

Rep: Heri Purwata/ Red: Karta Raharja Ucu
Kadin
Kadin

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ketua Kadinda DIY, Nur Achmad Affandi mengatakan, meski mendapat penolakan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Pusat, musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Kadin tetap digelar. Rencananya, Munaslub akan digelar di Makassar, akhir April mendatang.

Nur mengatakan dalam agenda Munaslub ada pelengseran ketua umum Kadin Pusat. Menurut Nur, yang juga Ketua Forum Kadin Provinsi, Munaslub merupakan usulan dari 24 Kadin Provinsi. Munaslub ini digelar setelah mencermati kinerja Kadin Indonesia yang tidak melaksanakan secara penuh keputusan Munas 2010 dan Rapimnas 2011.

"Munaslub adalah mekanisme yang diatur dalam AD ART Kadin. Jadi ini forum organisasi yang normal dan biasa," kata Nur kepada ROL, di Yogyakarta, Selasa (9/4).

Penilaian Kadin provinsi terhadap kinerja Kadin Indonesia, lanjut Nur, adalah hasil diskusi yang panjang dan berkali-kali oleh Kadin provinsi. "Dan saya menjadi ketua Forum Kadin provinsi ditunjuk oleh kawan-kawan, jadi bukan saya yang membentuk forum Kadin provinsi," katanya.

‎Nur mengatakan, kalau mau menjalankan Kadin sesuai AD ART, Ketum Kadin perlu hadir dalam Munaslub. Ia akan diberikan waktu untuk menjelaskan semua kebijakannya. "Kalau bisa diterima oleh Kadin Pusat, Munaslub berarti selesai. Tidak ada penurunan Ketua Umum," ujar Nur.

​Menurut Nur, pemberhentiannya dari jabatan ketua umum dan pencabutan keanggotaannya di Kadin, tidak dapat dibenarkan secara hukum. Sebab, usulan dari Dewan Pertimbangan adalah rekayasa setelah ada pertemuan dengan Kadin Indonesia di Jakarta. Usulan dari Dewan Pertimbangan tidak dapat dibenarkan, karena tidak sesuai deng an mekanisme yang diatur dalam AD ART dan dengan alasan yang mengada-ada.

Selain itu, penerbitan SK oleh Kadin Indonesia tidak sah, karena tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam AD ART dan dasar hukum yang benar, sebagaimana diatur dlm UU no 1 tahun 1987 tetang Kadin dan AD ART Kadin. Artinya, secara hukum Nur tetap anggota Kadin dan Ketua Umum Kadin DIY.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement