REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah bakal membuat aturan baru terkait LPG 3 kilogram (kg). Kementerian ESDM akan merevisi peraturan menteri tentang penyediaan dan distribusi LPG bersubidi ini agar hanya disalurkan pada kalangan tertentu saja.
Karena volume penggunaan LPG 3 kg menunjukan peningkatan signifikan, bahkan hampir kelebihan kuota. "Pemerintah merasa perlu untuk lebih memperjelas masyarakat yang berhak menerima LPG subsidi," kata Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Umi Asngadah, Selasa (9/4).
Bukan hanya Permen baru, pemerintah juga akan membuat sistem teknologi untuk memantau konsumsi LPG. "Dengan sistem ini, terdata jelas masyarakat yang berhak membeli LPG subsidi tersebut," ujarnya.
Umi menegaskan pembicaraan pun sudah dilakukan dengan beberapa pemangku kepentingan. Antara lain dengan Himpunan Wiraswastawan Nasional Migas (Hiswana Migas). Selama ini siapa yang berhak mengonsumsi LPG 3 kg belum diatur secara perinci.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Permen ESDM Nomor 26/2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. Penyaluran ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pengguna LPG, mendukung program diversifikasi energi serta mendorong pembangunan infrastruktur dan peningkatan peran badan usaha.
Pengguna LPG terdiri atas pengguna tertentu dan umum. Pengguna LPG tertentu merupakan konsumen rumah tangga dan usaha mikro dengan kemasan 3 kg dengan harga diatur dan ditetapkan oleh Menteri ESDM.
Sedangkan pengguna LPG umum adalah merujuk pada konsumen kemasan tabung 12 kg. Ini juga termasuk pengguna tabung lain, yakni tabung 50 kg atau dalam bentuk curah (bulk) serta konsumen LPG sebagai bahan pendingin.