Jumat 05 Apr 2013 22:00 WIB

Kuota, Ganjalan Utama Kebijakan Harga Daging

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
 Pedagang daging melayani pembeli daging sapi di Pasar Tebet, Jakarta Selatan, Senin (4/2).   (Republika/Wihdan Hidayat)
Pedagang daging melayani pembeli daging sapi di Pasar Tebet, Jakarta Selatan, Senin (4/2). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah terus mengkaji kebijakan terkait tingginya harga daging. Wakil Mentri Pertanian, Rusman Heriawan menjanjikan evaluasi masih terus dijalankan hingga terbit solusi.

Pertanyaan yang mengganjal selama ini menurutnya berputar perihal apakah kuota sebesar 80 ribu ton mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pasar.

Pemerintah sekaligus mencari alternatif solusi apabila kuota yang ditetapkan ternyata kurang. "Itu sedang kita bahas dengan Kementrian Perdagangan (Kemendag), apakah 80 ribu itu sudah maksimal belum," ujar Wamentan, Jumat (5/4).

Saat ini  menurut dia keluhan terbanyak datang untuk komoditas daging premium. Daging jenis ini merupakan kebutuhan industri yang masuk ke hotel berbintang dan mewah.

Sejauh ini harga daging premium tidak menggangu konsumen karena tidak masuk pasar.

Kuota daging yang ditetapkan pemerintah dikatakan belum sepenuhnya terealisasi. Pada awal Januari, kiriman daging impor bahkan belum mencapai setengahnya. "Jadi bagaimana kita bisa mengatakan kurang?" tanya Rusman. 

Saat ini menurutnya harga daging cenderung stabil, meskipun masih tinggi. Satu kilogram (kg) daging rerata dihargai Rp 80 ribu hingga Rp 90 ribu.

Kementrian Pertanian (Kementan) juga sedang memeriksa apakah kelangkaan daging akibat pasokan yang kurang atau ada alasan tersembunyi. "Tapi bisa saja potensinya ada, tetapi ongkos angkutan mahal dan menjadi penyebab harga daging mahal," ujar Wamentan.

Sementara itu Kementerian Perdagangan melihat harga daging sudah wajar, sampai pada kisaran Rp 95 ribu hingga Rp 100 ribu per kg. Apalagi sebelumnya harga daging sempat menyentuh Rp 60 ribu per kg.

 "Seperti yang kita lihat sebelumnya dalam batas wajar di kisaran harga 60 ribu per kilo," ujar Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Jumat (5/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement