REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Muamalat akan menerbitkan sukuk subordinasi di kuartal kedua 2013. Sukuk ini bernilai Rp 700 miliar. Sukuk subordinasi yang menggunakan akad mudharabah ini merupakan kelanjutan sukuk tahap pertama yang telah diterbitkan perseroan pada 2012. Tahun lalu perseroan telah menerbitkan sukuk senilai Rp 800 miliar yang dicatatkan pada 2 Juli 2012.
"Sukuk subordinasi mudharabah berkelanjutan I tahap II ini akan dicatatkan di BEI pada 1 April 2013," ujar Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) Saptono Adi Junarso, Jumat (29/3).
Sukuk ini bertenor 10 tahun. Dengan demikian tanggal jatuh tempo sukuk bank syariah pertama di Indonesia ini adalah pada 28 Maret 2023. Namun tanggal jatuh tempo akan menjadi lima tahun lebih cepat, yaitu pada 28 Maret 2018 apabila perseroan melaksanakan opsi beli.
Sukuk memiliki nisbah mengambang. Yaitu pada tahun pertama hingga kelima nisbahnya sebesar 15,79 persen. Sedangkan tahun berikutnya nisbah sukuk sebesar 31,58 persen. Pembayaran pendapatan bagi hasil akan dilakukan setiap tiga bulan. Pendapatan pertama akan dibagi pada 28 Juni 2013.
PT Bank Negara Indonesia Tbk akan menjadi wali amanat bagi sukuk Bank Muamalat. Sukuk ini mendapatkan peringkat idA(sy) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).