REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mempertanyakan kuota impor bawang putih yang didapatkan importir tertentu. Dewan menemukan bahwa CV Sumber Daya Alam Rejeki mendapatkan kuota impor sebesar 35-40 ribu ton bawang putih tahun ini. Sedangkan total bawang putih yang diimpor tahun ini sebesar 320 ribu ton.
"Artinya 10 persen kebutuhan bawang putih nasional di tangan satu importir," ujar Wakil Kepala Badan Kehormatan DPR, Siswono Yudo Husodo pada Senin (18/3).
Lebih jauh, DPR menemukan bahwa bawang putih impor milik CV Sumber Daya Alam Rejeki telah tiba di Tanjung Priuk sejak 14 Maret 2013. Hal ini menjadi janggal karena adminstrasi berupa Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan (KT.9) baru dikeluarkan satu hari sebelumnya. Kontainer berisi bawang impor ini pun masih dikenakan segel berwarna merah yang berarti belum lolos uji laboratorium. Jika segala prosedur sudah dilakukan, seharusnya kontainer ditempeli stiker berwarna kuning.
Siswono menyoroti kelalaian yang mungkin dilakukan petugas. Pasalnya, importir terkait mengaku telah melengkapi semua persyaratan. Bawang impor putih tersebut telah dikirim sejak tanggal 6 Maret 2013. "Apalagi kapal langsung ke Jakarta, tidak pernah ke Belawan. Hanya surat-suratnya saja diurus (di Medan)," ujar Siswono.
Importir seharusnya terlebih dahulu mengurus administrasi sebelum mengadakan pengangkutan antar pulau. Tanpa disertai KT.9, importir tidak bisa mengadakan pengiriman. "Surat pelepasan dari Belawan sudah selesai. Tapi belum dilaporkan di Tanjung Priok," ujar Kepala Pusat Kepatuhan Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan, Arifin Tasrif kepada ROL.
Saat ini DPR meminta kasus ini ditelusuri lebih jauh. Pasalnya, ada kekhawatiran ketidakpatuhan ini diikuti importir lain jika dibiarkan. Apalagi, terdapat pula 9 kontainer berisi bawang putih impor yang keluar dari Tanjung Priuk tanpa izin dan tidak diketahui pula keberadaannya.