Rabu 13 Mar 2013 17:19 WIB

KPPU Endus Praktik Oligopoli Perbankan

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: A.Syalaby Ichsan
KPPU
KPPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium adanya praktik kartel bank melalui skema oligopoli.

Kebanyakan bank dinilai hanya bergantung pada segelintir penabung besar. KPPU mendata ada tiga bank besar yang menguasai lebih dari 40 persen pasar perbankan di Indonesia.

Ketua KPPU Muhammad Nawir Messi menjelaskan, bank bisa saja berprilaku menyimpang karena hal tersebut. Misalnya, melakukan rapat bersama dan mengintip pemimpin pasar yang menetapkan suku bunga berdasarkan pemilik pangsa pasar terbesar.

Akan tetapi, Presiden Direktur PT BCA Jahja Setiaatmadja membantah tudingan tersebut. Pasalnya, jika ada praktik serupa maka suku bunga dana akan turun. Jahja mendata tak ada keseragaman yang signifikan melihat suku bunga perbankan di Indonesia saat ini. 

Jahja mencontohkan rentang suku bunga untuk kredit korporasi 8,5 persen hingga 10 persen. Sementara, rentang suku bunga UMKM 10-11,5 persen.

"Ada juga bank kecil yang menerapkan suku bunga lebih tinggi. Ini mencerminkan harga (pricing) berbeda. Jika oligopoli, maka perbedaan pricingnya pasti tipis," ujar Jahja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement