REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Prosesi uji kelayakan calon gubernur Bank Indonesia (BI) dan calon deputi gubernur BI telah dimulai.
Pada Rabu (13/3), DPR Komisi XI melakukan pertemuan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Intelijen Negara (BI).
Pada rapat bersama PPATK sesi pagi disimpulkan bahwa calon gubernur BI Agus Martowardojo, sejauh ini tidak terlibat dalam transaksi mencurigakan versi PPATK.
"PPATK memeriksa dua hal, transaksi mencurigakan dan transaksi uang tunai. Kesimpulan mereka Agus aman-aman saja," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis, dijumpai usai rapat tertutup di Jakarta, Rabu (13/3).
Komisi XI menyatakan, pemeriksaan tersebut termasuk adanya rumor yang menyebutkan keterkaitan Agus dengan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Akan tetapi, transaksi yang dilakukan di luar profil Agus Martowardojo.
PPATK pun tak sampai ke pemeriksaan rekening gendut. Sejauh pemeriksaan PPATK terhadap Agus, semuanya baik-baik saja.
Laporan PPATK ini selanjutnya menjadi sumber informasi bagi seluruh anggota Komisi XI DPR. Harry mempersilakan masing-masing anggota Komisi XI mengambil keputusan sendiri atau mengatasnamakan fraksi.
Anggota Komisi XI boleh percaya atau tidak percaya dengan pemeriksaan lembaga negara selevel PPATK yang akan mereka gunakan sebagai pertimbangan menerima tidaknya Agus Martowardojo sebagai Gubernur BI.