REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberhentikan Robinson Simbolon sebagai komisaris PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan pencopotan tersebut melalui surat Keputusan Menteri Negara BUMN tertanggal 4 Maret 2013.
"Menteri Negara BUMN memberhentikan dengan hormat Robinson Simbolon sebagai anggota dewan komisaris PNM," demikian bunyi pernyataan tertulis dalam surat keputusan, yang disampaikan kepada publik melalui Bursa Efek Indonesia, Senin (11/3).
Robinson diangkat sebagai anggota komisaris berdasarkan Keputusan Menteri Negara BUMN nomor 49 tahun 2010. Ia diangkat pada 31 Maret 2010.
Sayangnya Dahlan tidak menyebutkan alasan pemberhentian Robinson tersebut. Kementerian BUMN juga belum mengumumkan siapa yang akan menggantikan Robinson. Seperti diketahui Robinson saat ini menjabat sebagai Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Pengawasan Pasar Modal.
Per akhir tahun lalu PNM mencata pertumbuhan pendapatan sebesar 30,72 persen menjadi Rp 860,56 miliar. Pertumbuhan pendapatan didorong oleh perolehan dari Unit Layanan Modal Mikro (ULMM) yang memberikan kontribusi terbesar, yaitu mencapai Rp 785,08 miliar.
PNM juga mencatat perolehan laba bersih sebesar Rp 41,579 miliar atau tumbuh 33,5 persen dari pencapaian tahun sebelumnya.