Jumat 08 Mar 2013 17:08 WIB

Kemenkeu Pastikan Kebijakan Hedging pada 2014

Hedging strategy reduces the risk of loss from fluctuating in the price of oil and other commodities.
Foto: bigdaddyrichard-swirlingthoughts.blogspot.com
Hedging strategy reduces the risk of loss from fluctuating in the price of oil and other commodities.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan pemerintah akan memberlakukan kebijakan lindung nilai (hedging) untuk mengurangi tekanan fluktuasi harga minyak dan menjaga kesinambungan APBN pada 2014. "Kita targetkan itu pada 2014 sudah efektif," ujarnya di Jakarta, Jumat (8/3).

Bambang mengatakan pemerintah belum memutuskan salah satu dari dua opsi instrumen lindung nilai yang sedang dalam kajian, yaitu call option atau oil linked securities programme yang masing-masing memiliki kelebihan dan kelemahan tersendiri.

"Kita tinggal memilih opsi, opsi itu terkait dengan hedging langsung, yaitu pemerintah membeli semacam asuransi atau bisa juga dikaitkan dengan obligasi pemerintah," tuturnya.

Ia memastikan opsi intrumen lindung nilai yang akan dipilih oleh pemerintah, tidak akan memberatkan anggaran belanja pemerintah secara keseluruhan dan memiliki risiko kerugian paling sedikit. "Kita masih melihat mana yang paling bagus untuk anggaran kita," ujar Bambang.

Opsi pertama merupakan call option yaitu sistem asuransi dimana pemerintah memberikan hak kepada pemilik untuk membeli aset dasar (underlying asset) kepada harga tertentu, dengan risiko paling kecil dibanding instrumen lainnya.

Misalkan, pemerintah membeli minyak dengan batasan harga tertentu pada jangka waktu tertentu dan pembelian tersebut kemudian diasuransikan pada suatu lembaga penyelia. Apabila terjadi fluktuasi dan harga minyak melebihi harga pembelian, maka asuransi akan menanggung kelebihan tersebut.

Ada dua mekanisme atas opsi pertama ini, yaitu underlying asset MOPS yang dilakukan dengan penawaran terbuka dan sistem european option yang dapat dilakukan pada tanggal jatuh tempo.

Sedangkan, opsi kedua adalah oil linked securities programme yang merupakan mekanisme lindung nilai untuk melindungi risiko dari fluktuasi melalui penerbitan obligasi negara dengan imbal hasil mengikuti perkembangan harga minyak.

Mekanisme ini dianggap tepat untuk diterapkan di Indonesia karena kesederhanaan dokumen yang diperlukan dan dampak kerugian biaya lindung nilai dapat dikurangi atau dihindari.

Terdapat dua jenis investor yang menjadi target opsi ini yaitu investor pro harga minyak tinggi khususnya negara Timur Tengah melalui private placement dan investor pro harga minyak rendah melalui mekanisme pasar.

Opsi ini dapat berlaku efektif ketika diterapkan pada negara-negara yang memiliki situasi harga minyak dunia cenderung naik seperti Meksiko, Ghana dan Qatar. Pemerintah mengharapkan realisasi dari kebijakan ini dapat menekan subsidi BBM yang selama ini dapat lebih tinggi atau rendah daripada pagu anggaran yang telah ditetapkan, karena pengaruh fluktuasi harga minyak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement