Kamis 07 Mar 2013 23:55 WIB

Menkeu Sebut Belanja Modal Rendah

Rep: Esthi Maharani / Red: Djibril Muhammad
Menteri Keuangan Agus Martowardoyo
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Menteri Keuangan Agus Martowardoyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardoyo membenarkan adanya anggaran Kementerian/ lembaga yang diblokir. Menurutnya, Kementerian/ Lembaga seringkali bermasalah di belanja modal yang masih rendah dibandingkan belanja lainnya. 

"Yang mesti kita perhatikan adalah belanja pegawai dan barang realisasinya cukup baik namun belanja modal rendah," katanya saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Kamis (7/3). 

Ia menjelaskan, sampai Februari kemarin, realiasasi belanja modal hanya 1,9 persen. Angka tersebut lebih rendah dari tahun lalu yang mencapai 3,4 persen. Menkeu pun mengingatkan agar Kementerian/ Lembaga memberikan perhatian untuk itu, khususnya bagi kementerian yang anggarannya untuk sementara diblokir. 

Menurutnya, pemblokiran terpaksa dilakukan karena ada proses persetujuan belum selesai dengan DPR atau kelengkapan dokumen dalam bentuk TOR RAB dan juga mungkin ketersediaan tanah. "Intinya realisasi masih lebih rendah dari tahun lalu. Ini perlu menjadi perhatian," katanya. 

Ia menegaskan pencairan dana Kementerian/ Lembaga bisa segera dilakukan jika semua kelengkapan dokumen sudah diselesaikan. Ia juga mengakui jika kelengkapan tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan masyarakat dan menjadi tidak optimal. 

"Kami lihat formalitas materialnya baik oleh Kementerian/ Lembaga itu, maka akan kita sediakan untuk dicairkan. Jadi dana tersedia hanya keseiapan project dari Kementerian/ Lembaga yang perlu ditingkatkan,” katanya. 

Untuk diketahui, hingga awal Maret 2013, realisasi belanja Kementerian/ Lembaga baru mencapai Rp 28,88 triliun atau 4,9% dari total belanja K/L sebesar Rp 594 triliun. Dari jumlah anggaran belanja K/L Rp 594 triliun itu, sebanyak Rp 100 triliun di antaranya masih dalam status diblokir/dibintang.

Ada tiga kementerian yang hingga saat ini belum dapat mencairkan anggaran belanja karena dalam status diblokir. Ketiga kementerian itu adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dari total anggaran sebesar Rp 73,1 triliun sebesar Rp 62,1 triliun (84,9%) di antaranya masih dalam status diblokir.

Lalu, Kementerian Agama (Kemenag) dari total anggaran Rp 43,96 triliun sebanyak Rp 21,60 triliun (49,1%) di antaranya masih diblokir, dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dari alokasi anggaran Rp 1,96 triliun diblokir sebesar Rp 1,89 triliun (97%).

Anggaran yang diblokir adalah anggaran belanja, sementara anggaran untuk pembayaran gaji dan kebutuhan operasional perkantoran, yang harus tersedia dan dibayarkan di awal tahun tidak dilakukan pemblokiran.

Menurut Menkeu, pada saat disampaikan DIPA K/L oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 10 Desember 2012 lalu, dari total pagu belanja K/L sebesar Rp 596,60 triliun, sebesar Rp 243,11 triliun (40,9%) dalam posisi diblokir/ dibintang karena belum menyampaikan persetujuan DPR, belum melengkapi data dukung berupa term of reference (TOR) dan rincian anggaran biaya (RAB), serta adanya ketidaksesuaian antara indikator, tugas fungsi, output dan komponen, serta belum mendapatkan penetapan dan ijin penggunaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement