Rabu 06 Mar 2013 10:46 WIB

UUS BPD Didorong Konsolidasi

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Djibril Muhammad
BPD Kaltim
BPD Kaltim

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh Bank Umum Konvensional (BUK) untuk melalakukan spin off Unit Usaha Syariah (UUS) yang dimilikinya sebelum 2023.

Artinya, seluruh UUS harus dikonversi menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Sayangnya, tak semua UUS yang ada saat ini mampu mandiri mendirikan BUS.

Direktur Eksekutif Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI), Edy Setiadi, mencontohkan 24 UUS yang ada saat ini didominasi Bank Pembangunan Daerah (BPD). Pemilik BPD harus memikirkan strategi sendiri mengenai keberlanjutan bisnis syariahnya ke depan.

"Pilihannya mereka mendirikan BUS seutuhnya, atau berkonsolidasi dan berkolaborasi antar pemerintah daerah (pemda) yang juga memiliki UUS untuk mendirikan BUS," kata Edy kepada Republika di Kuala Lumpur, Selasa (5/3).

Tak semua BPD, kata Edy, bisa mendirikan BUS seperti Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Syariah. Sebab, kebanyakan modal BPD sangat terbatas. Jika mereka memaksakan mendirikan BUS sendiri maka tak bisa meningkatkan ekspansi usahanya sendiri.

Kondisinya saat ini, tak semua UUS merespon ingin mendirikan BUS. Sementara, investor strategis yang ingin masuk ke BUS masih wait and see terhadap penerapan aturan bari BI, khususnya aturan konsolidasi perbankan. Meski tak dipungkirinya, banyak investor yang berminat, khususnya dari Qatar.

Saat ini, pangsa pasar BUS dikuasai oleh lima bank besar, yaitu Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat, BRI Syariah, BNI Syariah, dan BJB Syariah. Dalam waktu dekat, kata Edy, UUS milik Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) juga akan bertransformasi menjadi BTPN Syariah. "Dalam waktu dekat ini akan kami realisasikan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement