REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Arif Nur Alam menjelaskan, pemblokiran anggaran ketiga kementerian tak lepas dari belum adanya persetujuan dari komisi mitra kerja di DPR.
Memasuki Maret 2013, beberapa K/L masih berupaya menyelesaikan administrasi terkait pelaksanaan kegiatan K/L yang bersangkutan seperti melengkapi data dukung berupa persetujuan komisi mitra kerja K/L, TOR dan rincian anggaran biaya (RAB)
Arif menduga, belum diperolehnya persetujuan komisi mitra kerja kementerian terkait erat dengan politik anggaran. Pada tahun politik seperti saat ini, saling sandera dimungkinkan.
Apalagi dana bantuan sosial dan hibah di tiga kementerian tersebut mengalami kenaikan yang signifikan. "Ini bisa saja dijadikan instrumen modal politik," kata Arif.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, dari total alokasi anggaran Kemdikbud dalam DIPA TA 2013 sebesar Rp 73,1 triliun, sebesar Rp 62,1 triliun (84,9 persen) diblokir dan sebesar Rp 11 triliun tidak diblokir.
Kemudian Kemenag (dari alokasi anggaran sebesar Rp43,96 triliun, diblokir sebesar Rp21,60 triliun atau 49,1 persen) dan Kementerian Pemuda dan Olah Raga (dari alokasi anggaran sebesar Rp1,96 triliun, diblokir sebesar Rp1,89 triliun atau 97,0 persen).