Rabu 20 Feb 2013 13:26 WIB

Banyak Pelaku Bisnis Tak Paham Asuransi Takaful

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Nidia Zuraya
Asuransi Takaful, ilustrasi
Asuransi Takaful, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Produk asuransi takaful tidak hanya ditujukan bagi masyarakat muslim. Sayangnya, banyak pelaku bisnis yang masih menganggap takaful hanya diperuntukkan bagi muslim saja.

Senior Eksekutif Regional Takaful di Prudential, Dawood Taylor,  mengatakan bahwa kesalahan tersebut berdampak pada strategi pengembangan produk-produk takaful. "Salah satu tantangan terbesar adalah kesalahpahaman bahwa takaful hanya bagi umat Islam," ujarnya seperti dikutip dari Daily News Egypt, Rabu (20/2).

Di Malaysia yang terdiri dari multiras, produk takaful telah menarik komunitas nonmuslim. Ini bukti bahwa takaful bisa digunakan kaum nonmuslim. Namun itu saja tidak cukup. Perlu upaya menumbuhkan budaya sadar produk takaful. Kesadaran ini dapat dibudidayakan dengan menawarkan berbagai jenis produk takaful dan alternatif yang ditawarkan di pasar konvensional.

Potensi nyata produk takaful terletak pada strukturnya yang solid. Struktur tersebut berfungsi sebagai cabang dengan prinsip keadilan dan berbagi beban masyarakat sehingga akan memperpanjang perlindungan kepada anggotanya yang kurang beruntung. Atas dasar ini, produk takaful mempunyai kesempatan diterima kaum muslim dan nonmuslim.

Takaful dinilai mulai menarik klien baru dari waralaba asuransi konvensional yang ada. Takaful sekarang sedang dipraktekkan sebagai alternatif sistem asuransi konvensional.

Managing Direktur Takaful Keluarga Nil (NFT) Sameeulhaq Thanvi menilai penting penargetan nasabah nonmuslim. Dia menyebut meningkatkan kesadaran keuangan syariah menjadi cara efektif membantu masyarakat dengan proyek-proyek keuangan mikro terutama melalui mikrotakaful.

Direktur Eksekutif Akademi Pelatihan dan Konsultasi Metropolitan, Shahinaz Rashad Abdellatif, mengatakan bila hendak memajukan asuransi takaful, para stakeholder harus mampu mengecilkan kesenjangan yang ada. "Kesenjangan antara spesialis keuangan di lapangan dan para ulama syariah yang mengatur dasar-dasar teoritis dari praktik harus dikurangi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement